Satuan Unit Narkoba Polsek Metro Kebon Jeruk menggerebek rumah di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dihuni bandar narkoba. Dari penggerebekan yang dilakukan dini hari tadi, polisi mendapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 0.5 gram.
"Dari rumah tersebut kita tangkap tersangka Roy Frans," kata Kapolsektro Kebon Jeruk Kompol Sutoyo saat dihubungi, Rabu (4/12).
Sutoyo mengatakan, penggerebekan di salah satu perumahan yang dikenal sebagai Kampung Ambon itu bermula dari tertangkapnya Angga Suardi, pemilik 0.5 gram sabu di Perumahan Cengkareng Indah. Dari keterangan tersangka, sabu didapatkan dari rumah tersangka.
Selain menyita dua paket sabu seberat 0.5 gram, polisi juga mengamankan uang ratusan juta, alat hisap sabu dan beberapa korek api. Sementara bandar yang menjadi buruan tidak ditemukan.
"Bandar yang berada di ruh tersebut masih DPO," ujar Sutoyo.
Kedua pelaku yang kini berada di Mapolsektro Kebon Jeruk dijerat dengan Pasal 114 tentang Undang-Undang Narkotika. Keduanya terancam penjara maksimal 15 tahun.
Sumber : merdeka.com
Posting Komentar