Awdionline.com, Lebak - Pejabat sementara (PJS) biasanya ditunjuk pada saat Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya karena habis masa jabatannya.
Hal ini di maksudkan guna dalam memimpin roda pemerintahan di Desa agar tetap berjalan dengan baik .Adapun lama masa jabatan sebagai pejabat sementara Kepala Desa memiliki aturan yang berbeda-beda di setiap Daerah. Seperti tepatnya di Desa Kujang Sari Kec.Cileles Kab.Lebak-Banten sebagai PJS nya Agus Mulyadi.S.pd , M.si.
Kepada salah satu media Agus Mulyadi menyampaikan dirinya ingin menjadikan Desa Kujang Sari sebagai percontohan di Kec.Cileles, sehingga dia bersikeras dengan cara swadaya beserta masyarakatnya melakukan perehaban Kantor Desa yang padahal baru menjabat beberapa bulan saja. Adapun mengenai anggaran diperkirakan menghabiskan dana sekitar 40 jutaan dan bukan dari anggaran pemerintah. Rencananya kedepan Kantor Desa tersebut akan di tata lebih baik lagi sehingga perlu sekali didukung niat baiknya oleh Pemkab maupun Pemprov. "Dengan adanya kantor Desa yang memadai tujuannya agar bisa memberikan pelayanan prima sehingga semua pelayanan masyarakat bisa ke Kantor Desa tidak di rumah ".Jelasnya.
Agus juga menambahkan bahwa kedepan minimal satu Kaur harus ada yang stanby di Kantor Desa mengingat untuk antisipasi Sekdes di saat ada urusan keluar. Menurutnya juga dirinya salah satu perwakilan dari Kec.Cileles yang di tunjuk menjadi PJS sehingga harus bisa menunjukan dan tampil beda dari Desa-desa yang lain. Tandasnya. (HD)
Posting Komentar