Home » , » Di Duga Palsukan Surat Tanah (Wakaf)

Di Duga Palsukan Surat Tanah (Wakaf)

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 20 Februari 2014 | 21.55

Mantan Kades, BPD dan Kades Gempol Sari, Sidoarjo Jawa Timur Di Duga Palsukan Surat Tanah (Wakaf)


Sidoarjo - AWDIONLINE.COM
        Desa Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, salah satu diantara puluhan Desa yang terkena dampak Lumpur Lapindo.  Desa inilah yang masuk dalam bidikan Team Investigasi Media RI.  Dari hasil Investigasi dilapangan yang melibatkan beberapa Narasumber dan beberapa Saksi warga setempat, di DUGA kuat ABDUL HARIS Kepala Desa Gempol Sari, Ir. ACHMAD LUKMAN Mantan Kades Gempol Sari dan ABDUL KARIM mantan pengurus BPD Gempol Sari, berjama'ah melakukan beberapa tindak PENYELEWENGAN yang berkaitan dengan DATA Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo, mulai dari PUNGUTAN LIAR, REKAYASA dan MANIPULASI DATA hingga PEMALSUAN SURAT TANAH SAWAH MILIK DESA.      
  
      BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) suatu Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menangani dan sekaligus sebagai juru bayar dalam hal ganti rugi korban Lumpur Lapindo.  Bukan lagi dana dari PT. Lapindo Brantas atau PT. Minarak, akan tetapi dana tersebut dari APBN yang notabene adalah UANG NEGARA.

      Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa, ABDUL HARIS adalah kunci utama lolos dan tidaknya semua berkas warganya untuk diserahkan dan di Verifikasi oleh KECAMATAN, BPN dan saterusnya sampai masuk Verfikasi BPLS.  Bilamana ditemukan data yang tidak sesuai dengan Arsip Desa, ABDUL HARIS selaku Kepala Desa  harus bertanggung Jawab penuh dengan segala konsekwensinya atas Kelalaiannya sehingga MERUGIKAN UANG NEGARA.  Uang Ganti Rugi yang dibayarkan oleh BPLS adalah UANG RAKYAT, Bukan UANG SETAN.

      Hasil Investigasi Team Media ini, dilapangan banyak sekali Keluhan dan Teriakan warga Polo Gunting, Ds. Gempol Sari terkait REKAYASA yang telah dilakukan oleh TRIO HULK ( HARIS, LUKMAN, KARIM ) Mereka bertiga diduga kuat oleh Warga Desa  melakukan tindak Kejahatan khususnya " PEMALSUAN DATA dan SURAT TANAH " yang berupa SAWAH seluas 3,149 M2 yang terletak di Dsn. Polo Gunting.

      BPLS sebagai juru bayar ganti rugi Lumpur Lapindo, berHAK memVERIFIKASI ulang terkait dugaan PEMALSUAN SURAT TANAH SAWAH seluas 3,149 M2 di Dsn. Polo Gunting, Ds. Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, yang telah di Atas Namakan MARSALI.  Dan BPN sebagai BANK DATA PERTANAHAN, berHAK melakukan PENDATAAN ULANG berkaitan dengan dugaan PEMALSUAN DATA TANAH SAWAH seluas 3,149 M2, di Dsn. Polo Gunting, Ds. Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, yang di Atas Namakan MARSALI.  BPLS dan BPN berHak ambil sikap, Bila mana Data tersebut diatas tidak sesuai denga Fakta di lapangan dan ARSIP yang tersimpan di Kantor Desa Gempol Sari.

      Tanah Sawah tersebut diatas, menurut keterangan Narasumber dan Warga Desa Mayoritas, ada yang menyebut Tanah tersebut tak bertuan sebab tidak ada Riwayat yang menyebutkan bahwa Tanah tersebut Milik si "Anu " suatu misal.  Namun Ada pula yang mengatakan Tanah WAKAF. Apapun STATUS dan Sebutannya, Warga Desa bisa melihat ARSIP Tanah tersebut melalui " BUKU LATTER C " atau " BUKU KRETEK. " Buku tersebut adalah Buku Riwayat asal muasal Tanah yang ada di Desa dan tidak bisa di Rekayasa keasliannya. Yang berhak membawa dan menyimpan buku tersebut adalah Kepala Desa. Tidak sembarang orang bisa membuka atau melihat isi Buku tersebut karena Sifatnya Rahasia. Namun dalam situasi seperti ini Warga Desa puinya HAK menanyakannya untuk pembuktian STATUS TANAH SAWAH tersebut, Atas Nama Siapa, agar Masyarakat Luas mengetahui guna menghindari Fitnah dikemudian hari.    Bilamana, dalam BUKU ARSIP tersebut tidak ada satupun data yang bisa menyebutkan STATUS TANAH SAWAH tersebut milik Seseorang, berarti Status Tanah tersebut MILIK DESA dan tidak bisa diperjual belikan seenaknya oleh Kepala Desa.  Kasus PEMALSUAN SURAT dan RIWAYAT TANAH SAWAH yang ada di Ds. Gempol Sari, jika benar Status kepemilikannya telah di REKAYASA oleh TRIO HULK (HARIS, LUKMAN dan KARIM), Warga bisa melapor ke pihak Kepolisain. ' Gitu aja koq Repot'

      Bulan Desember 2013, DATA PALSU senilai Rp. 3,149 Milyar itu telah di BAYAR LUNAS oleh BPLS.  Dana tersebut masuk ke Rekeniing MARSALI sesuai data kepemilikan Tanah yang dipalsukan tersebut.  BPLS dan BPN, Dua Instansi ini tidak lepas keterkaitannya dengan proses ganti rugi korban Lumpur Lapindo dan berHAK meninjau kembali keABSAHAN dan LEGALITAS Data tersebut. Mengingat DANA yang dipakai untuk membayar Korban Lumpur Lapindo adalah DANA APBN.yang bersumber dari RAKYAT. Berharap semua Pihak yang terkait Segera Menyikapi masalahan PEMALSUAN SURAT TANAH seluas 3,149 M2 yang berada di Dsn. Polo Gunting, Ds. Gempol Sari.

      Mekanisme  ganti rugi di Desa Gempol Sari ini HARUS SEGERA di SIKAPI oleh semua pihak terutama BPLS dan BPN.  MANIPULASi dan PEMALSUAN SURAT TANAH SAWAH milik Desa seluas 3,149 M2 yang dilakukan oleh TRIO HULK (HARIS,LUKMAN dan KARIM) ini, terbilang sangat berani dan Nekat.  Tanpa berpikir resiko yang akan di hadapi.  Bahkan lebih HEBAT lagi mereka bertiga bersepakat MEREKAYASA RIWAYAT TANAH SAWAH tersebut sedemikian rupa, hingga muncul Nama MARSALI sebagai pemilik TANAH yang baru.  REKAYASA dan PEMALSUAN DATA TANAH SAWAH beserta Uang hasil ganti rugi sebesar Rp. 3,149 M ( uangnya KEMANA, Ke SIAPA dan UNTUK APA), semua telah di AKUI oleh ABDUL KARIM didepan Warga undangan dalam Forum Tgl 15 Februari 2014, yang dihadiri pula oleh Kades ABDUL HARIS.  Alasan ABDUL KARIM di depan Forum untuk "MENYELAMATKAN ASSET DESA". Sebuah alasan yang sifatnya  MEREDAM EMOSI dan AMARAH Warga. Sebenarnya, ALASAN itu hanya sebuah Kamuflase untuk menutupi dan menghilangkan Jejak KEJAHATANNYA.  Disisi Lain, Suatu pengakuan yang Menyesatkan dan suatu tindakan PEMBODOHAN dan PEMBOHONGAN PUBLIK. Bukan Masyarakat Gempol Sari saja yang di Bodohi namun BPLS, BPN dan Instansi terkait lainnya, terlebih lagi NEGARA tercinta ini telah di Pecundanginya.


      Sebenarnya sangat sulit bagi warga untuk MEREKAYASA DATA dalam mengisi Aplikasi yang dibuat oleh BPLS.  Semua data warga Korban Lumpur harus sesuai Fakta dan Objek di lapangan dan sesuai ARSIP Data Asli yang tersimpan di Kantor Desa.  Namun demikian masih ada saja REKAYASA yang dilakukan Pengurus atau Koordinator. Memang sulit dan perlu waktu bagi BPLS maupun BPN untuk meneliti  keABSAHAN perberkas mengingat ada Ribuan berkas warga yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah dalam hal ini BPLS.  Namun itu bukan sebuah kesulitan bagi kedua Instansi tersebut jjika, BPLS dan BPN mau MENGKAJI ULANG data TANAH SAWAH yang di PALSUKAN dan mau mendengar keluhan Warga Ds. Gempol Sari.  Timbul pertanyaan dari Warga Desa maupun masyarakat Luas, Begitu mudahnya melakukan " REKAYASA " dan begitu gampangnya BPLS dan BPN memVerifikasi dan merealisasi sebuah berkas yang nilai ganti ruginya mencapai MILYAR Rupiah. Segampang itukah,,,,,,??? Atau mungkin karena dana yang dipakai adalah Dana APBN ,,,, ???  Jadi tanda tanya besar bagi seluruh Warga Desa Gempol Sari maupun Masyarakat Luas dan suatu tantangan bagi INSAN PERS sebagai KONTROL SOSIAL Masyarakat, untuk ber INVESTIGASI lebih dalam siapa yang BERMAIN dengan DANA APBN terkait KASUS yang ada di Ds. Gempol Sari,,,,,,,,,????                               BERSAMBUNG......... 


(AriaRudy)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger