Awdionline.com, TANGERANG - Petugas Polres Polresta Tangerang meringkus seorang
pengusaha berinisial AU ,26, pelaku yang memproduksi air mineral dalam
kemasan palsu.
Kasubag Humas Polresta Tangerang AKP Agus
mengatakan, pelaku diringkus ditempat usahanya yang berada di Kampung
Jaha, Desa Malangnengah, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang. "AU
selaku penanggung jawab dan aktor pengisian air minum dengan merek Aqua
palsu," ujar AKP Agus, Kamis (14/2) di press room.
Menurut Agus,
berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapat air disuplai dari PT Tirta
Wahanan Prima yang berada di wilayah Bogor, Kabupaten Tangerang.
"Modusnya Aqua galon tersebut ditutup dengan mengunakan merek Aqua yang
didapat dari pengepul barang bekas," ungkapnya.
Agus menjelaskan,
AU sudah empat bulan melakukan kegiatan pengoplosan. "Aqua palsu
dikirim di toko-toko kelontongan yang berada di wilayah Pagedangan dan
Legok," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 62
Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya ( Die 007 & Alvi )
Posting Komentar