Home » , » Pemerintah Diminta Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Perdata dijadikan pidana

Pemerintah Diminta Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Perdata dijadikan pidana

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 15 Februari 2014 | 15.12

Tangerang Kota,
      Pemerintah didesak menegakkan aturan hukum yang benar dan berkeadilan ( rule of law) guna meluruskan persoalan dan melindungi korban sekaligus terdakwa  kasus " Penipuan & Pengelapan "  yang menjadi korban kriminalisasi dalam kasus perdata. dilarikan ke pidana.

      Jika tidak,, hukum di bangsa ini akan bobrok menurut analis ekonomi politik dari Pengamat Hukum. & Kriminalitas , Pramono merangkap sebagai Pengawas Hukum Pidana & Perdata di Mahkamah Agung , Pramono  mengutarakan bahwa Hukum Indonesia akan dikecam dunia sebagai negara yang miskin kepastian hukum dan bukan sasaran investasi yang aman. 

Desakan Pramono , SH mengatakan kembali bahwa  menanggapi Kasus  Perdata dijadikan Kasus Pidana yang dijatuhkan kepada " TN " Diduga terdakwa kasus Penipuan & Pengelapan di PT Walbrick , Dia mengaku prihatin pada kondisi keadilan di Indonesia terutama di wilayah Tangerang dapat diperjual belikan , saat ini, Kebenaran ada  dibawahnya Kejahatan menurut  Pengamat Hukum &Kriminalitas  dinilai sedang berada di era kegelapan.

    Sebagai solusi, sarannya, presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Presiden NKRI harus mengajak fungsi-fungsi negara yang ada utamanya penegak hukum, untuk kembali pada aturan hukum yang jelas. Persoalan-persoalan yang berada dalam lingkup perdata atau administrasi, jangan semena-mena dibawa ke ranah pidana, apalagi tuduhan tindak pidana penipuan dan pengelapan tidak ada dalam perkara ini. 

    "Dalam situasi seperti ini, peran presiden sangat dibutuhkan guna melindungi warga negaranya dari perlakuan yang tidak adil, dan melindungi iklim investasi agar tetap kondusif. Mempidanakan suatu perkara perdata dilarikan ke perkara pidana, akan membuat Indonesia menjadi bahan gunjingan masyarakat dunia," kata  Pramono SH  dalam keterangannya melalui telepon selulernya , jumat pagi(14/2/2014).

    Lebih lanjut dia mengatakan, kalau tidak ada upaya yang serius dari pemerintah guna meluruskan persoalan ini, maka Indonesia bakal mendapat sorotan negatif dunia internasional. Terlebih masyarakat  yang buta hukum selalu dikriminalisasi, bisa membawa kasus ini ke ranah internasional guna mencari keadilan.

    "Jika itu terjadi, maka dunia akan menempatkan Indonesia sebagai negara yang tidak mempunyai kepastian hukum, memberikan catatan merah sebagai negara tujuan investasi, dan dalam jangka panjang akan berdampak buruk pada iklim investasi dan kondisi ekonomi di dalam negeri," kata Pegawas Hukum Pidana &Perdata di MA.

    Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melalui telepon selulernya, di hubungi Jumat Pagi ( 14/02 )  menuturkan, kriminalisasi dalam kasus perdata dijadikan pidana  harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, berdasarkan pemantauan dan penyidikan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM, diskriminasi, dan konspirasi aparat penegak hukum, dalam proses hukum kasus kasus perdata dijadikan pidana.

    "Independensi dan imparsialitas penegak hukum patut dipertanyakan dalam kasus " kasus perdata dijadikan pidana" . Hal ini terlihat dari adanya saksi dan ahli yang tidak obyektif, dan penyelidikan serta penyidikan aparat hukum ( Polisi & Jaksa ) yang selalu diwarnai dissenting opinion," kata Pigai.
    Ia juga menilai, Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya tersandera dengan keputusannya memperkarakan kasus perdata dijadikan pidana.    
      
      Setelah kasus berjalan dan mendapat tanggapan banyak pihak, tampak benar kasus perdata dilarikan menjadi kasus pidana yang tak jelas unsurnya. pidananya . Tapi Pengadilan Negeri Tangerang tidak bisa mundur lagi. "Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Tangerang disandera oleh kepentingan pihak-pihak tertentu," ujarnya. 

      Dalam situasi seperti ini, kata Pigai, mestinya Presiden yang bisa memberikan keadilan, dan melindungi warga negaranya dari kriminalisasi. Namun selama Presiden diam, maka jajaran pemerintah yang lain pun akan diam.

    "Padahal jelas dalam kasus ini banyak sekali pelanggaran Standar Operasional & Kode etik profesi  yang dilanggar Kejaksaan dan kepolisian. Mestinya pemerintah protes," kata Pigai.
    Ia pun melanjutkan, jika nantinya hingga tingkat kasasi para korban kriminalisasi tidak kunjung mendapat keadilan, dan tidak juga mendapat perlindungan dari pemerintah, maka mereka bisa membela hak-haknya ke Mahkamah Internasional.

    "Kami siap membantu jika mereka mengadu ke tingkat internasional, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas rekomendasi Komnas HAM," tegasnya.
    Sementara itu, pakar hukum dari Peradi , Dadi Waluyo  SH..MH menilai, dalam melindungi warga negara yang terkena kriminaliasi seperti dalam kasus " Perdata dijadikan Pidana " ini, penyelenggara negara bisa melakukannya dengan mengembangkan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK).

      Karena dalam institusi MK, ada yang dikenal dengan "Constitusional Complaint" yakni penanganan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
      "Fungsi constitusional complaint pada MK ini sudah diterapkan di negara-negara Uni Eropa. Adanya MK juga kan merujuk ke sana, jadi tidak ada salahnya fungsi itu diadopsi oleh MK di Indonesia. Intinya kita harus mendukung negara agar proaktif melindungi warganya yang dikriminalkan, atau dalam bahasa saya, mendapat perlakuan hukum yang tidak standar," kata Dadi Waluyo SH.. MH.. Sebelum sampai ke sana, lanjut dia . Pemerintah dalam hal ini presiden atau minimal Menteri Hukum dan HAM  harus tampil di depan public, untuk membela HAM masyarakat  yang buta hukum serta  dikriminalisasikan dalam kasus perdata dijadikan pidana.

    "Kalau itu tidak dilakukan, maka pemerintah bisa dituduh telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang menimpa warga negeranya," imbuhnya..  ( DIe 007 &Alvi )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger