Camat Tegalsari Hariono S.Pd.MM, Melalui Kasi Tata Pemerintahan Tersebut, Akta Kelahiran itu langsung di berikan kepada Pemohon dari Masyarakat Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwnagi.
Hariono S.Pd.MM Mengungkapkan sebagai pusat pelayanan yang terdekat dengan masyarakat telah menjalankan Sistem tersebut dengan sudah dilaksanakannya proses pembuatan AKTA KELAHIRAN ONLINE dan hasil yang didapatkan sangat menggembirakan yakni dengan jangka waktu minimal 3 hari akta kelahiran online sudah jadi, tentu itu adalah hasil yang patut diberi apresiasi.
Dengan berhasilnya system ini maka dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tegalsari yang mempunyai anak dengan umur 3 hari sampai dengan 60 hari untuk dapatnya segera mengurus Akta Kelahiran secara Online di Kantor Kecamatan Tegalsari.
Adapun beberapa persyaratan dalam pembuatan akta on line adalah : Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit; Surat Keterangan Kelahiran dari Desa; Foto copy KTP orangtua; Foto copy KK SIAK orangtua; Foto copy kutipan akta perkawinan/nikah/surat nikah orangtua dan dilegalisir KUA; Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi,” Paparnya.( Mbah Din)
Posting Komentar