Home » , » Ada Apa? Penambang emas LIAR Cigalimbang tidak di tindak tegas

Ada Apa? Penambang emas LIAR Cigalimbang tidak di tindak tegas

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 07 Maret 2014 | 16.23

Ada Apa? Penambang emas LIAR Cigalimbang tidak di tindak tegas

Ilustrasi

Lebak Awdi Online - Keberadaan tambang liar sangat merusak ekosistem di lokasi penambangan. Selain ekosistem,tambang liar juga merugikan Negara. Dalam pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat 1 KUHP bahwa penambangan liar dapat di ancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar. Tetapi tepatnya di wilayah kehutanan Cigalimbang Desa.Parakan Lima Kec.Cirinten Kab.Lebak-Banten terjadi penambangan emas liar tanpa izin (illegal mining) yang sudah berjalan cukup lama. Selaku sesepuh penambangan emas liar Cigalimbang Umar saat ditemui memaparkan bahwa di adakannya plang hanya penyikapan penutupan. Mengenai izin dari KRPH memang dibina benar-benar. " Dulu lobang ada 14 tapi sekarang tinggal 5 lobang lagi dan yang lainnya sebanyak 7 lobang kurang jujur akhirnya, saya obrak abrik mengingat kalau nasib jeleknya kena sanksi tidak mungkin tanggung jawab"terangnya.  KRPH Gunung Kendeng Karja
Saat dikonfirmasi bahwa keberadaan penambangan emas di wilayah Cigalimbang sebetulnya pihak Perhutanì mengetahui tapi merasa kebingungan untuk ambil tindakan mengingat para penambangnya selalu ganti-ganti. Jelasnya.Terpisah Acep selaku asper BKPH Malingping saat di temui di kantornya menyampaikan kami udah laporkan ke KPH nanti bagaimana petunjuk KPH saja.soalnya kalau hanya BKPH terus tindakannya harus reprensif kan ngga mungkin karna konsekuensinya biaya dan ada jumlah kekuatannya.sementara BKPH kan terbatas personilnya kalau KPH kan bisa ambil langkah lebih  luas."masalah ini tinggal di LP kan saja karna sudah jelas illeggal, ngga tau nanti kalau ada orang-orang yang terlibat atau tidak mengenai resikonya kalau ada yang bermain tanggung penumpang saya ngga mau di salahkan apalagi saya baru di sìni"tuturnya.  Berdasarkan penelitian raser institute, Prospek mineral di Indonesia menduduki peringkat 6 teratas di Dunia. Sejatinya anugrah ini hak rakyat
semua,harus dinikmati dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Tetapi dengan adanya praktek penambangan ilegal (Illegal Mining) bisa membuat kerugian dalam pemanfaatan potensi mineral pertambangan tersebut. sehingga,penambangan emas ilegal menimbulkan kerugian aset pertambangan Negara, merusak lingkungan hidup dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

(HD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger