Home » , » Biaya Prona Mencapai Rp.700.000 Perbidang Tanah Desa Watu Kebo

Biaya Prona Mencapai Rp.700.000 Perbidang Tanah Desa Watu Kebo

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 21 Maret 2014 | 20.33

Biaya Prona Mencapai Rp.700.000 Perbidang Tanah Desa Watu Kebo

Banyuwangi Awdionline.Com
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Pusat, melalui BPN Banyuwangi Saat ini telah menggelontorkan Program Prona di Pemerintahan Desa Watu kebo, Adanya Program Prona ini Desa watu kebo mengambil 350 Bidang Tanah. Prona ini Untuk  Pengurusan Pensertipikatan tanah secara masal itu  bagi masyarakat yang kurang mampu dan setangah mampu. Yang ada di Desa Watu Kebo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi jawa Timur.(10/3/2014).

Saat di Konfirmasi (10/3) di kantornya Kepala Desa Watu Kebo Kecamatan Rogojampi Supriyadi Mengatakan bahwa yang menangani  Prona adalah Panitia.  Menurut kades, panitia Prona Desa watu Kebo mendapat jatah 350 Bidang Tanah dari BPN Banyuwnagi, Bahwa Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

Kades watu Kebo Menambahkan bahwa Pemohon Prona Dari masyarakat Desa Watu Kebo yang telah ikut Program prona tahun 2014 ini, sebelumnya sudah soliasasi terlebih dahulu. Itu pun telah di hadiri Pegawai BPN Banyuwangi, dengan dalih  pemohon dari masyarakat Sepakat di bebani biaya satu bidang tanah sebesar Rp. 700.000 Perbidang tanah, pemohan Prona yang sudah punya Akta jual Beli disamaratakan dengan pemohon yang  tanahnya masih Petok. Dan saya selaku Kades menjadi pengawas saja, kalau nanti warga butuh surat baru saya laksanakan,”rabanaya.

Supriyadi selaku Kades Menambahkan Anggaran Dana dari warga yang ikut Proyek Prona digunakan untuk bayar panitia prona dan untuk Surat menyurat salah satu contoh, Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta Prona Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
Kalau pengurusan Sertifikat dari BPN Banyuwangi  Biaya Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Pada Program Pengelolaan Pertanahan.Catatan, Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya, Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (Pemohon Tidak Dipungut Biaya/Bebas Biaya).
”Namun Dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (Tidak Bebas Biaya ).”katanya Kades Supriyadi.


(Mbah din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger