Home » , , » DIDUGA PIHAK SPBU BEKERJA SAMA DENGAN PENIMBUN SOLAR

DIDUGA PIHAK SPBU BEKERJA SAMA DENGAN PENIMBUN SOLAR

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 08 Maret 2014 | 14.58

DIDUGA PIHAK SPBU BEKERJA SAMA DENGAN PENIMBUN SOLAR

Kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar solar

Kab. Tangerang - Awdionline.com – Seribu jalan menuju Roma,mungkin peribahasa inilah yang pantas digambarkan untuk para pengusaha khususnya di bidang jenis solar bersubsi, bermacam cara dilakukan oleh pihak pengusaha  di bidang Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Solar,  para pengusaha pun memanfaatkan dengan cara kendaraan yang telah mereka modifikasi sedemikian rupa
Adapun Kegiatan yang mereka lakukan  biasanya pada malam hari, Bahkan di siang haripun mereka melakukan usaha ilegalnya, sistem yang mereka lakukan biasanya dengan cara mengecer agar tidak terlalu di curigai oleh masyarakat umum
Saat (Red Wartawan) Melintas Di JL. Raya Serang KM.14 Pasir gadung Cikupa Kabupaten Tangerang dengan nomor SPBU 34-15701 Terlihat adanya sebuah kendaraan Truck dyna  berwarna merah bak tambahan belakangan berwarna hitam dengan nomor Pol. B.9965 QT  yang diindikasikan kendaraan tersebut mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi, diperkirakan truck tersebut dapat menampung  jenis solar dengan berkapasitas Sekitar 5 Ton.
Ketika  (Red Wartawan) Menanyakan tentang kendaraan yang sedang mengisi di sebuah SPBU tersebut, sang supir sempat mengatakan bahwasannya truck yang saya bawa hanya berisi karung beras
Lebih lanjut (Red Wartawan) inggin melihat keberadaan Di atas truck tersebut dikarenakan adanya sedikit kejanggalan karena terlihat dari setruk pembayarannya melebihi kapasitas dan di saat itu pula sang supir langsung tancap gas lalu melarikan diri.


Kendaraan Truck Dyna yang melarikan diri

Berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang Strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat, Dan menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan  untuk menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri
Menurut Pasal 53 Setiap orang yang melakukan  a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara  paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Khususnya kepada instansi terkait harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani hal tersebut.


(M.ZAKARIA )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger