Home » , » Federasi Hippa Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Federasi Hippa Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 19 Maret 2014 | 16.05

Federasi Hippa Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani


Banyuwangi Awdionline.com
Rapat Pembentukan Federasi HIPPA Kabupaten Banyuwangi (14/2/2014) merupakan langkah maju para petani utamanya di Kabupaten Banyuwangi dalam rangka meningkatkan peranannya baik dalam kegiatan pembangunan maupun pegelolaan sistem irigasi . Petani harus bersatu memperjuangkan hak-hak serta kepentingan petani yang selama ini belum mendapatkan porsi yang cukup serta tanggapan yang positip dari Pemerintah Daerah padahal peran petani sangat besar dalam perekonomian Kabupaten Banyuwangi sebagai penyumbang PDRB terbesar  yakni hamper 48 % PDRB Kabupaten Banyuwangi berasal dari sektor pertanian  yang ada di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.(17/3).
Saat di Konfirmasi (17/3) Kepala Federasi HIPPA Banyuwangi Sunoto ST. Mengatakan bahwa, Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air beserta aturan dibawahnya Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 3 tahun 2009 tentang Irigasi , pembentukan Federasi Hippa adalah wajib bagi anggota Hippa , Gabungan Hippa dan Induk Hippa , dengan tujuan meningkatkan peran serta petani dalam pembangunan dan pengelolaan sistem Irigasi serta meningkatkan kesejahteraan petani .
Perubahan kebijakan Permerintah dari swasembada beras menjadi melestarikan katahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di pedesaan , membawa konsekwensi pada peranan petani dalam penentuan kebijakan pembangunan dan partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan  sebagaimana tercantum dalam Penjelasan PP No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi “ Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkansemua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peranserta masyarakat petani dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan sertapelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi“. Hal yang sangat disayangkan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi belum menyentuh dan memahami dengan benar penjelasan PP no. 20 tahun 2006 tentang Irigasi ini. “rabanya.
Sunoto ST, Menambahkan HIPPA selaku wadah para petani dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingannya peranannya belum jelas baik dalam kegiatan pembangunan / Musrenbangdes / Musrenbangcam / Musrenbangkab maupun dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi .Banyak kegiatan pengelolaan sistem irigasi yang mestinya HIPPA selaku lembaga pengelola Irigasi ditingkat usaha tani atau tersier, dengan kewenanangannya sesuai UU No. 7 tahun 2004, pasal 41 ayat (3 ) belum dilibatkan secara langsung dalam proses penentuan kebijakan  maupun dalam pelaksanaan kegiatan.Bahkan anggaran APBD yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah di sektor pertanian , untuk membantu para petani meningkatkan produktivitas usaha tani serta meningkatkan pendapatan petani masih sangat jauh dari yang diharapkan.
Dalam rangka menyampaikan aspirasi dan kepentingan petani melalui Himpunan Petani Pemakai air,  Pembentukan Federasi HIPPA Kabupaten Banyuwangi diharapkan mampu menjembatani hubungan komunikasi antara petani dengan pemerintah daerah yang selama ini belum berjalan dengan baik, terbukti dari hasil Musrenbangkab banyak kepentingan serta aspirasi petani yang belum terakomodasi di APBD Kabupaten Banyuwangi termasuk usulan perbaikan jaringan irigasi di tingkat usaha tani yang dikerjakan secara swakelola oleh petani. Petani berharap kegiatan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi di tingkat tersier sesuai dengan aturan perundangan, dilaksanakan oleh HIPPA selaku lembaga  pengelola irigasi di tingkat usaha tani dan wadah para petani melalui program pemberdayaan .
Mengacu pada Peraturan Pemerintah  No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi , tanggung jawab pemerintah Kabupaten / kota sebagaimana diatur dalampasal 18 huruf (h) memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;huruf (j). melaksanakan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.Dalam pasal 28,  ayat (2) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan strategi dan program pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; ayat (6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat memberibantuan kepada perkumpulan petani pemakai air dalam melaksanakan pemberdayaan.Sampai hari ini belum ada tanda-tanda Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi berupaya untuk melaksanakan amanah peraturan pemerintah ini, guna meningkatkan kesejahteraan petani. 

Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dalam pasal 26 ayat (1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasidiwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaankegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.(2) Partisipasi masyarakat petani dapat diwujudkandalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana;Pasal 27, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya mendorong partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan danpengelolaan sistem irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawabguna keberlanjutan sistem irigasi.Partisipasi masyarakat petani ini sangat sulit diwujudkan, apabila para penentu kebijakan belum memahami dengan benar peraturan pemerintah ini,  serta belum adanya “goodwill “dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani.”Katanya Sunoto ST. (Mbah Din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger