Home » , » Kades Gempol Sari Sidoarjo Jawa Timur, Palsukan Surat Tanah Dan Pencucian Uang

Kades Gempol Sari Sidoarjo Jawa Timur, Palsukan Surat Tanah Dan Pencucian Uang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 10 Maret 2014 | 17.49

Kades Gempol Sari Sidoarjo Jawa Timur, Palsukan Surat Tanah Dan Pencucian Uang


Abdul Haris, Kades Gempol Sar
 Sidoarjo Awdionline.com
Semakin TERKUAK,,, DUGAAN PEMALSUAN, PENYELEWENGAN dan PENYALAH GUNAAN JABATAN KEPALA Desa Gempol Sari, Sidoarjo Jawa Timur.  MONEY LOUNDRY atau PENCUCIAN UANG dengan cara MEREKAYASA RIWAYAT TANAH dan PEMALSUAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DESA yang Kemudian DI ATAS NAMAKAN ORANG LAIN guna Transaksi Jual Beli dengan BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).
  
      TRIO HULK (ABDUL HARIS Kades Gempol Sari,  Ir. ACHMAD LUKMAN Mantan KADES,  ABDUL KARIM Mantan BPD) dan MARSALI, TOKOH AGAMA Dsn. Polo Gunting, Ds. Gempol Sari.  Mereka tersebut diatas, dengan sengaja BERKOLUSI melakukan TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH MILIK DESA (TMD) Gempol Sari.  Melihat AKSINYA yang telah diketahuai Masyarakat Luas, TRIO HULK dan MARSALI akhirnya berAlasan PENYELAMATAN ASSET DESA.  Alasan yang Menyesatkan dan menyakitkan warga.  Ini suatu PEMBODOHAN dan PEMBOHONGAN Masyarakat Desa.  Harusnya musyawarah Desa terlebih dulu sebelum Transaksi Jual Beli dengan BPLS, sebab Objek adalah ASSET DESA.  Pernah dilakukan Musyawarah di salah satu Rumah Makan di Sidoarjo namun ada sebagian Warga yang tidak setuju dg cara REKAYASA seperti itu.  Mereka tidak ingin terlibat dalam permainan Kotor ABDUL KARIM.  Belakangan diketahui, mereka yang menyetujui adalah orang orangnya TRIO HULK.  Kemudian diHembuskan ISSUE bahwa "SUDAH DIMUSYAWARAHKAN DENGAN WARGA".  Warga yang mana ??? Bapak KARIM,,,,, ???  ASSET TANAH Desa senilai Rp. 3,134 Milyar ini, sudah di bayar Lunas oleh BPLS pada Bulan Desember 2013 mengambil Dana dari APBN yang tak lain adalah UANG RAKYAT.
  
Tanah (WAKAF) Sengketa Dsn.  Polo Gunting, Ds Gempol Sari
Dari hasil Team Investigasi Media ini dilapangan, Kades HARIS dkk, banyak melakukan KECURANGAN dan MENYALAH GUNAKAN JABATAN terkait, Proses "AWAL" PENDATAAN sampai PENANDATANGANAN berkas Warga untuk di ajukan ke BPLS.  KECURANGAN lain yang dilakukan KADES HARIS adalah PUNGUTAN LIAR terhadap Warganya Sendiri.  Belum lagi KECURANGAN terkait  LOLOSNYA puluhan BERKAS / DATA, FISIK / BANGUAN BARU yang jelas Melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PER PRES 5 April 2012.  Ketika Team Investigasi Media ini menemui Kades HARIS di Balai Desa untuk Komfirmasi, Jawabannya "SAYA TIDAK TAHU ,,, TIDAK MENGERTI,,,,  NANTI SAYA PERTEMUKAN DENGAN ORANGNYA LANGSUNG". Jawaban yang tidak Realistis keluar dari Mulut Kades Haris !!!          

      ABDUL KARIM, Mantan BPD Gempol Sari, merangkap Juru Bicara TRIO HULK, dalam FORUM rapat yang digelar Tanggal 15 Februari 2014 yang lalu, ketika berbicara di depan para undangan, ABDUL KARIM sudah bisa dikatakan sebagai PROVOKATOR sebab, kata dan kalimat yang Dia UCAPKAN di depan FORUM tidak mewakili siapapun.  ABDUL KARIM berbicara ATAS KEPENTINGAN PRIBADI bukan ATAS KEPENTINGAN WARGA.  Pandai memutar balikkan Fakta demi keuntungan Pribadi dan Kelompoknya.  MemPROVOKASI warga supaya semua mengikuti Pola Pikir untuk mendukung PEMALSUAN dan PEREKAYASAAN yang telah Dia Lakukan.  Dengan santainya, ABDUL KARIM " MENGAKUI " bahwa Tanah Sawah Seluas 3,134 M2, memang benar STATUS nya di REKAYASA bersama Kades HARIS, LUKMAN, dan MARSALI.
Masih dalam Pidatonya ABDUL KARIM MENGAKU kalau Dana sebesar Rp. 300 Jt untuk Kepentingan Pribadi.  Kiranya PENCUCIAN UANG sudah di skenario sedemikian rupa "ONE GATE SISTIM" semua yang berkaitan dengan PENCUCIAN UANG Lewat Satu pintu yaitu ABDUL KARIM.  Agar yang Lain Aman.  Semua itu hanya KATA PUISI yang di UCAPKAN ABDUL KARIM di depan Forum.  Tapi tidak,,, yang ada di Rekaman HP.  Informasi dari Narasumber, Uang Rp. 300 Jt yang dibawa ABDUL KARIM, masuk Kantong Kades ABDUL HARIS Rp. 50 Jt,  Ir. ACHMAD LUKMAN Rp 50 Jt,  ABDUL KARIM Rp. 50 Jt,  MARSALI. Rp. 25 Jt dan sebagian dari sisanya untuk memBUNGKAM warga yang menurutnya VOKAL demi keselamatannya.  Mereka tidak sadar yang di RAMPOK dan di MAKAN adalah UANG NEGARA, UANG RAKYAT

        REKAYASA demi MENYELAMATKAN ASSET DESA, Alasan Cerdas bagi Orang BODOH yang buta akan Hukum.  Itulah Pola pikir seorang Provokator.  Padahal masih ada ASSET DESA yang lain, yang Statusnya Jelas untuk diajukan ke BPLS.  Kena apa tidak di selamatkan terlebih dulu, Ada apa,, Kades HARIS ???  Sebelum diadakan Forum Tanggal 15 Februari 2014, Dua Orang sempat menemui ABDUL KARIM.  Pada kesempatan itu pula, Kedua Orang ini sengaja merekam lewat telepon genggamnya, apa saja yang akan diceritakan ABDUL KARIM soal Uang Rp. 3,134 M.  Maka bernyanyilah KARIM soal Uang tersebut, kemana Larinya, siapa saja yang menerima bagian dari hasil MERAMPOK UANG. RAKYAT.  Suatu permainan yang " MENAKUTKAN " mendengar saja sudah merinding, apalagi menikmati ,,,,????
    
        Kalimat "MENYELAMATKAN " Asset Desa, digunakan ABDUL KARIM sebagai Senjata untuk MEREDAM GEJOLAK dan AMARAH Warga.  Asset senilai rp. 3,134 M, yang Rp. 300 Jt di DISTRIBUSIKAN oleh TRIO HULK ke DOMPET- DOMPET yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan KONTEKS yang di GEMBORKAN mulut TRIO HULK.  Seharusnya 100% masuk ke KAS DESA tanpa harus di OBOK-OBOK seperti ini.
TRIO HULK bukanlah Orang BODOH yang ingin menguasai asset Desa tersebut.  Justru keCerdasan mereka dalam PENCUCIAN UANG sanggup meredam dan memBUNGKAM Mulut beberapa Warga Desa sampai diam tak bersuara demi keselamatan para KORUPTOR KAMPUNG dari AMUK MASSA.  Namun Fatal bagi TRIO HULK dan MARSALI sebab, Warga Gempol Sari tidak semuanya Manusia BODOH yang gampang diperdaya.  Masih banyak Warga Desa yang berpikiran CERDAS dan KRITIS dalam menyikapi suatu masalah yang ada di lingkungannya.  Kecerdasan dan berpikir Kritis inilah yang membuat Warga tersadar akan TINDAK KEJAHATAN yang di lakukan oleh Kepala Desa ABDUL HARIS bersama KOLONI-nya.
    
        Adalah MARSALI, Tokoh Masyarakat yang juga seorang ALIM ULAMA.  Pria Lansia ini yang NAMAnya digunakan untuk MAKSIAT yaitu MEMALSUKAN HAK Kepemilikan tanah  MARSALI dapat KompensasI Rp. 25 Jt.  Soal AKHLAK sudah tidak diragukan lagi apalagi masalah ILMU HUKUM dalam AGAMA, Dia Jagonya !!!  Namun sayang DERAJAT sebagai ALIM ULAMA tak mampu di sandangnya.  Seorang Alim Ulama sudah paham betul tentang HUKUM TUHAN Justru melakukan Pengkhianatan terhadap Tuhan nya.
   
Balai Desa  Gempol Sari

        " BPLS ", sebagai Stasiun terakhir semua berkas warga Korban Lumpur Lapindo juga sebagai Juru Bayar.  Hendaknya menyikapi dengan adanya Kasus PEMALSUAN SURAT TANAH di Ds. Gempol Sari dan mangkaji Ulang BERKAS(ASPAL) TANAH SAWAH A/N MARSALI dengan Luas 3,134. M2 di DS. Gempol Sari, KeC. Tanggulangin,  Kab. Sidoarjo Jawa Timur.
    
      " BPN " sebagai BANK DATA PERTANAHAN, semestinya Cepat Tanggap, dengan adanya Kasus PEMALSUAN DATA TANAH, Atas Nama MARSALI, dengan Luas Tanah 3,134 M2, bertempat di Dsn. Polo Gunting, Ds. Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, kab. Sidoarjo Jawa Timur

      BPLS dan BPN maupun semua Pihak yang terkait sepertinya TUTUP MATA, MULUT dan TELINGA dengan adanya "GEMPOL SARI GATE". Apapun Bentuknya, Bagaimanapun Alasannya, HUKUM tetaplah HUKUM.  REKAYASA dan PEMALSUAN SURAT TANAH di Ds. Gempol sari yang saat ini terus dibicarakan oleh berbagai Media dan Masyarakat Sidoarjo, sampai Berita ini di tulis, Belum ada Satupun INSTANSI TERKAIT yang Menyentuh Kasus ini.  Fakta di Lapangan sudah Cukup untuk membuktikan adanya TINDAK PIDANA yang dilakukan ABDUL HARIS Kades Gempol Sari, Keb Sidoarjo, Jawa Timur  Team Investigasi Media ini terkendala untuk mendapatkan DATA (ASPAL) yang tersimpan di NOTARIS.  Tidak ada Ralevansinya Pihak Media Intervensi ke NOTARIS oleh sebab suatu permasalahan yang menyangkut KLIEN , sebab masing masing mempunyai Kode Etik yang harus dihormati bersama.  BERKAS "GEMPOL. SARI GATE" ada dan tersimpan di salah satu NOTARIS di Sidoarjo.  Selaku Pejabat NOTARIS yang di beri kuasa Penuh oleh BPLS terkait Per Pres Nomer 37 Tahun 2012.
      
            **CATATAN PENTING**
ABDUL HARIS Kades Gempol Sari, berusaha melakukan Upaya Pendekatan dengan Cara Mengirim Seseorang berinisial * H * dari salah satu * LSM * Mengajak untuk BERDAMAI terkait Penulisan Berita tentang KASUS DUGAAN PENCUCIAN UANG yang dilakukan oleh ABDUL HARIS Kades Gempol Sari, supaya dihentikan penulisannya.  Cara ABDUL HARIS sudah Mengarah ke PENYUAPAN.  Sebagai Insan Pers dan Kontrol Sosial Masyarakat, Kode Etik Jurnalistik tetap kita pegang Teguh.  SEKALI LAYAR TERKEMBANG, PANTANG KAKI SURUT MELANGKAH...


(Aria Yudha)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger