Home » , , » BPN Banyuwangi Glontorkan Proyek Prona 2014

BPN Banyuwangi Glontorkan Proyek Prona 2014

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 10 Maret 2014 | 17.30

BPN Banyuwangi Glontorkan Proyek Prona 2014
Masyarakat Sangat Senang Desa Watu Kebo


Banyuwangi Awdionline.com- Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Pusat melalui BPN Banyuwangi Saat ini telah menggelontorkan Program Prona di Pemerintahan Desa Watu kebo, Program Prona ini Untuk  Pengurusan Pensertipikatan tanah secara masal melalui Proyek PRONA.  Semua ini merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Yang ada di Kabupaten Banyuwangi jawa Timur.(10/3/2014).
Saat di Konfirmasi (10/3) di kantornya Kepala Desa Watu Kebo Kecamatan Rogojampi Supriyadi Mengatakan bahwa yang menangani Panitia kecil, Menurut panitia Prona Desa watu Kebo mendapat jatah 350 Bidang Tanah dari BPN Banyuwnagi, Bahwa Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.
Dan Pemohon Prona Dari masyarakat Desa Watu Kebo yang ikut Program prona tahun 2014 ini, sebelumnya sudah soliasasi terlebih dahulu. Itu pun telah di hadiri Pegawai BPN Banyuwangi, Akirnya pemohon Sepakat di bebani biaya satu bidang tanah, mulai Petok dan Aketa Jual beli disamaratakan, pemohon prona di kenakan biaya sebesar Rp.700.000 (Tuju ratus ribu rupiah ) Perbidang Tanah.”rabanaya.
Kades Supriyadi Menambahkan Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta Prona Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997. Surat Permohonan,Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang.Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain.Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades,Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang,Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi,Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Kalau pengurusan Sertifikat dari BPN Banyuwangi  Biaya Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Pada Program Pengelolaan Pertanahan.Catatan, Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya, Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) ,
Namun Dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA).”katanya Kades.
 

(Jaenudin)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger