Home » , , » Kejari Tahap Penyidikan Tersangka Terduga “Korupsi”

Kejari Tahap Penyidikan Tersangka Terduga “Korupsi”

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 12 Maret 2014 | 10.58

Kejari Tahap Penyidikan Tersangka Terduga “Korupsi”


Banyuwangi AWDIOnline.com –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terhadap tiga terdakwa kasus proyek gedung rawat inap RSUD Genteng dan langsung disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Kejari Banyuwangi Langsung memproses berkas tiga tersangka.
Ketiga tersangka kasus RSUD  yaitu Agung Sasongko dan Mukhlisin selaku konsultan pengawas proyek dan bertindak sebagai (PPTK) pejabat pelaksana teknis kegiatan.
“Ketiganya segera akan dipanggil di Kejari Banyuwangi dalam waktu dekat,
untuk kasus RSUD Genteng  ada tiga tersangka lagi,” jelas (Kasi Pidsus)  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi  Paulus Agung Widaryanto SH  di ruang kerjanya(11/03).
Ketiga tersangka kasus RSUD sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan beberapa bulan lalu, namun, berkas tersebut belum tuntas dan masih perlu dilengkapi. “Kita akan menyiapkan untuk pemeriksaan lagi,” jelas Paulus Agung pada wartawan AWDI Online juga wartawan koran mingguan Nasional.
Perlu diketahui, proyek pembangunan rawat inap dua lantai RSUD Genteng yang menghabiskan anggaran Rp 4,1 Miliar dari APBD tahun 2010.
 Kejari Banyuwangi telah menetapkan enam tersangka. “Tiga tersangka sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor,” jelas Kasipidsus  Paulus Agung.
Ketiga tersangka RSUD  yang baru divonis bersalah itu adalah mantan Direktur RSUD Genteng Dr. Nanang Sugianto, dan dua dari rekanan komisaris PT. Pancoran Riskiyanto Dodik Pram, dan manajer PT. Pancoran, Ir. Dwinta Indarwati. “untuk tiga tersangka lain belum kita ajukan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Dr. Nanang dan manajer PT. Pancoran Dwinta dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum satu (1) tahun penjara oleh Majelis hakim, sedangkan Komisaris PT. Pancoran, Riskiyanto Dodik dihukum oleh Majelis hakim lebih berat, yakni 1,5 tahun penjara, hukumannya lebih berat karena dianggap sebagai otak kasus tersebut.
Kasi Pidsus Paulus Agung menyebut, tiga tersangka kasus RSUD Genteng itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan dalam pengungkapan Dugaan penyimpangan kasus RSUD “Obyeknya sama, yakni proyek rawat inap dua lantai di RSUD Genteng dengan anggaran 4,1 miliar,”jelasnya.
Ketiga tersangka itu, dianggap terlibat penyimpangan proyek rawat inap dua lantai di RSUD Genteng hingga menyebabkan kerugian Negara Rp 200 juta.
Kasi Pidsus Paulus Agung berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan meminimalisir terjadinya kasus korupsi dibeberapa instansi/dinas yang ada di banyuwangi. (Tim/Djoni)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger