Home » , » Kesaksian Palsu Sidang "Kasus Perdata dilarikan ke Pidana"

Kesaksian Palsu Sidang "Kasus Perdata dilarikan ke Pidana"

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 27 Maret 2014 | 10.03

Kesaksian Palsu Sidang
"Kasus Perdata dilarikan ke Pidana"


Tangerang Kota, Awdionline.com
Tudingan Saksi Pelapor terhadap terdakwa "Penipuan & Pengelapan" di Proyek PT. WSSM mulai terkuak dimana kebenaran kriminalisasi kasus perdata menjadi pidana akan terbongkar. Berdasarkan Kesaksian saksi ahli & saksi lainnya yang berinisial "SYH & AGH" dalam perkara sudah mulai memperlihatkan arti kebenaran.Kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan ada kesaksian palsu dalam persidangan " Perdata menjadi Pidana "  di Pengadilan Negeri Tangerang, pada rabu kemarin lalu, mulai terkuak. Hal ini dipertegas dengan adanya kesaksian tambahan dari saksi "Ali" tentang kronologis sengketa perkara ini. Saksi yang bernama "Ali" ini menegaskan bahwa terjadi perseteruan antara saksi pelapor (SLM) dengan (AG). Atau PT. WSSM dengan PT. PTMP yang berawal dari pengerjaan jalan sekitar seluas 200 meter (Jalan Masuk Pabrik dengan Jalan Raya). Dalam pengerjaan betonisasi sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan oleh PT. WSSM. Akan tetapi dalam pengerjaannya, selalu di ganggu oleh kendaraan berat untuk angkat& pasang  mesin dari PT. WSSM, alhasil pengerjaan tersebut terganggu dan rusak terus, sebab jalan yang belum kering jadi hancur dikarenakan faktor lalu lalang kendaraan berat tersebut. PT. PTMP sudah menegur PT. WSSM untuk memberikan kebijakan waktu penambahan atau pengerjaan tersebut di alihkan setelah pemasangan mesin tersebut terpasang semua. Malah pihak PT. WSSM menyatakan kepada kami bahwa masuk kendaraan berat yang bawa mesin-mesin Bata Ringan harus dapat dikerjakaan secepatnya karena pihaknya mau cepat produksi, tutur ali selaku saksi tambahann di dalam kesaksiannya di PN. Tangerang, Rabu Sore (26/03).
Hal itu terekam dalam prosesi persidangan ulang sengketa "Perdata dikriminalisasikan menjadi Pidana" di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu Sore ( 26 /03 ). Dimana majelis hakim menghadirkan saksi Ahli yang berinisial "SYH", saat persidangan minggu Lalu.  Saksi pelapor & saksi yang ditunjuk oleh  pelapor diduga telah direkayasa dengan aparat penegak hukum,  dugaan adanya politik uang yang di alirkan ke salah satu oknum kepolisian & oknum jaksa.
Bukti cukup kuat bila kesaksian yang diberikan pelapor dalam sidang sengketa "Kasus Perdata menjadi Kasus Pidana" saat ditangani majelis hakim PN Tangerang , sudah mulai terkuak menjauhi dari kebenaraan yang didakwakan & disangkakan oleh penyidik dari kepolisian "Polres Tangerang Kota" serta Kejaksaan Negeri Tangerang Tigaraksa. Diduga bahwa semua kesaksian dari saksi pelapor dan saksi lainnya sudah di akomodir oLeh saksi pelapor. Dengan perkara yang di hadapi oleh salah satu keluarga terdakwa, dimana surat pengaduan pihak keluarga terdakwa yang diajukan  ke DPR RI Komisi III, MA bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung, Kompolnas sudah ditindaklanjuti, semua berkas perkara pidana salinan rangkapnya sudah ditembuskan.
(Die007 & Alvi super)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger