Home » , , » Pajak & Restribusi

Pajak & Restribusi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 15 Maret 2014 | 11.41

 Pajak & Restribusi

Banyuwangi, AWDI online.com. Assalamualaikum Wr wb.
Program pemerintah dengan UU No. 28 tahun 2009 terkait pajak dan Restribusi merupakan program yang sangat baik, akan tetapi pemerintah lebih mengerti keberadaan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten/Kota, terlebih lagi di provinsi Jawa Timur masih banyak masyarakat yang penghasilannya masih minim sekali, untuk itu wakil sekretaris DPC AWDI Banyuwangi menghimbau dan mengharapkan pada kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) se-JATIM bersama anggota DPRD provinsi/Kabupaten,  agar ikut memperhatikan keberadaan masyarakat yang penghasilannya masih sangat minim sekali.
Pokok-Pokok Pengaturan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Adapun UU No. 28/2009 disahkan oleh Presiden RI dan disetujui bersama anggota DPR RI.

Adapun disahkan UU no 28 tahun 2009, yaitu:
Menimbang : 
a   Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
 

b.  Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
 

c.  Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
 

d.  Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
 

e.  Bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
 

f.  Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah;
 

g.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wakil sekretaris AWDI DPC Banyuwangi ikut memperhatikan keberadaan ekonomi masyarakat luas yang penghasilannya sangat minim dan semoga kepala daerah ( gubernur, bupati, walikota ) serta anggota DPRD (  provinsi/kabupaten/kota ) ikut mendengarkan suara masyarakat provinsi Jawa Timur.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger