Home » , » Terkait Lahan PT. Green Garden Polsek Cilincing ‘Asal Tangkap Orang’ Jakarta Utara

Terkait Lahan PT. Green Garden Polsek Cilincing ‘Asal Tangkap Orang’ Jakarta Utara

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 24 Maret 2014 | 16.38

Terkait Lahan PT. Green Garden Polsek Cilincing ‘Asal Tangkap Orang’


disadur dari Koran JMI

Jakarta, Awdionline.com
Satu lagi kinerja polisi yang menimbulkan pertanyaan banyak pihak yaitu adanya penangkapan yang terkesan asal yang di lakukan jajaran Polsek Cilincing, Jakarta Utara belum lama ini (10/2). Menurut informasinya yang diterima team wartawan Koran JMI dari sumber yang dapat dipercaya di PT. Green Garden, Jakarta Barat mengungkapkan bahwa telah terjadi penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Cilincing, Jakarta Utara terhadap karyawan dari Pihak PT. Green Garden dilahan miliknya pada hari Senin (10/) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan MBT, Komplek Green Garden Daerah Rorotan, Jakarta Utara. Menurut keterangan yang dihimpun team wartawan Koran JMI dari PT. Green Garden menyebutkan bahwa, pada saat ditangkap karyawan tersebut sedang istirahat setelah sebelumnya mengerjakan pembongkaran pagar liar yang berada di lahan PT. Green Garden yang luasnya sekitar 35 hektar tersebut.
Padahal, menurut nara sumber tadi mengatakan bahwa pada saat dilakukan pembongkaran Pagar liar itu tidak terjadi peristiwa apapun, “Tidak ada tindak kekerasan atau konflik horizontal, semuanya kondusif, karena memang pagar yang dibongkar itu berdiri di lahan milik PT. Green Garden. Bahkan, pada saat dilakukan pembongkaran pagar tersebut disaksikan oleh Bimas setempat dan Kapospol Rorotan, Aiptu Suwarno,” “Kalau memang dasar penangkapan itu Pengrusakan, milik siapa yang dirusak? 

Dasar kepemilikannya apa? Dan berada dilahan siapa yang dirusak itu? Kenapa baru sekarang di permasalahkan,” Ungkap nara sumber dari PT. Green Garden dengan nada tinggi. Masih menurut sumber di PT. Green Garden mengatakan, kalau dasar penangkapan itu adalah pengrusakan pagar yang berdiri di lahan milik PT. Green Garden tentunya masalah tersebut dasarnya adalah sengketa lahan,”Kalau masalah lahan berarti Perdata! Harusnya yang mengurusi masalah Tanah itu adanya di Polres bagian Harda, kok bisa Polsek Cilincing yang melakukan penangkapan, padahal harusnya Polres Jakarta Utara.” Imbuhnya Lebih lanjut dikatakan, “Kalau pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Cilincing ingin menjadi penegak hukum yang kredibel, harusnya ada kordinasi pemanggilan secara administrasi melalui surat kepada pihak pihak yang berkompeten di lahan tersebut, jangan asal tangkap,” “Karena lahan di Daerah Rorotan itu menurut hukum milik PT. Green Garden, siapapun yang membangun tanpa izin dari PT. Green Garden adalah pelanggaran hukum, dan aparat penegak hukum harus bertindak sesuai dengan prosedur hukum,” Pungkasnya.
 Menurut keterangan yang disampaikan Humas Polsek Cilincing melalui e-mail nya setelah di datangi berulang kali dan dihubungi melaui ponsel nya maupun di sms belum ada tanggapannya mengatakan, kalau dasar penangkapan itu adalah Pengaduan dari orang yang bernama Hendrik (pelapor) sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: 041/k/III/2014/Sek.Cili. Tanggal 10 Maret 2014, yang mana disebutkan kalau Hendrik itu hanya bekerja menjaga lahan kosong tanpa dijelaskan siapa pemilik lahan kosong tersebut, dan bukti kepemilikan lahan untuk dasar pelaporan suatu tindak pidana seperti yang disebutkan dalam email Humas polsek Cilincing yaitu Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap benda/barang, Pasal 170 KUHP (Merusak pagar panel/tembok pembatas lahan tanah)

(ERde/SC)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger