Home » , » GEMPOL SARI GATE,,,,, SIAPKAH PARA PENEGAK HUKUM,,, ?????

GEMPOL SARI GATE,,,,, SIAPKAH PARA PENEGAK HUKUM,,, ?????

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 05 April 2014 | 13.58

GEMPOL SARI GATE......
SIAPKAH PARA PENEGAK HUKUM,,,???

Balai Desa Gempol Sari

Abdul Haris, Kades Gempol Sari
Sidoarjo, AWDIonline.com.
"GEMPOL SARI GATE" Perlu Penanganan KHUSUS dari para Penegak Hukum terkait Dugaan Kasus KEJAHATAN dan PEMALSUAN DATA  yang terjadi di Desa Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.

GEMPO SARI GATE, belum tersentuh oleh Instansi maupun Badan Penegak Hukum manapun terkait dengan permasalahan Kasus Jual Beli / Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo.

GEMPOL SARI GATE, tersembunyi, tempat bersarangnya beberapa Kasus yang harus di ungkap, sebab di dalamnya ada DUGAAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN terkait PEMALSUAN BEBERAPA DATA Korban Lumpur Lapindo khususnya di Desa Gempol Sari.  MANIPULASI DATA hingga PEMALSUAN STATUS dan RIWAYAT beberapa LAHAN TANAH maupun TKD.yang mengakibatkan KERUGIAN UANG NEGARA MILYARAN RUPIAH. 
Kasus DUGAAN Manipulasi dan Pemalsuan Data muncul pada Bulan Desember 2013.  Ketika DATA Atas Nama MARSALI di BAYAR LUNAS oleh BPLS.  MARSALI  mendapat pencairan Uang APBN dari BPLS senilai Rp. 3,134 Milyar, Kompensasi atau Jual Beli dari hasil Pemalsuan Riwayat maupun Status TANAH SAWAH seluas 3,134 M2 yang sebenarnya adalah  PERSIL Nomer 69, LETTER C Nomer 10.  Dalam Buku KRAWANGAN DESA Gempol Sari, disebutkan bahwa, Objek tersebut adalah TANAH MURNI MILIK DESA dengan Luas 0,428 M2 ( 4280 M2 ).  Menurut keterangan beberapa Narasumber, Pencairan Uang Rp. 3,134 M dari DANA APBN melalui Rekening atas Nama MARSALI tidak masuk di akal dan sarat REKAYASA sebab, Persil Nomer 69 adalah TKD.  Timbul kecurigaan dari seluruh Masyarakat Desa Gempol Sari untuk menyelidikinya.    Dan,,, Team Investigasi Media ini langsung turun ke lapangan guna Investigasi Kasus Dugaan Pemalsuan DATA tersebut.


Rumah Baru Kades Gempol Sari

Tgl 13 Januari 2014, Team Investigasi Media ini melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi di rumah Ir. Achmad Lukman MANTAN Kades, datanglah Abdul Karim mantan BPD Gempol Sari atas undangan Lukman.  Abdul Karim dengan Jujur MENGAKUI memang BENAR ada PENYELEWENGAN dan PEMALSUAN STATUS dan RIWAYAT TANAH yang di Atas Namakan MARSALI dengan alasan MENYELAMATKAN ASSET DESA.  Bukan itu saja PENGAKUAN yang di ucapakan Abdul Karim, dalam Forum Tanggal 15 Februari 2014, Abdul Karim MENGAKUI untuk yang ke dua kalinya di depan para Undangan Forum atas PEREKAYASAAN DATA tersebut dengan alasan sama MENYELAMATKAN ASSET DESA.

Terlepas dari ALASAN Penyelamatan ASSET DESA, TRIO HULK ( Abdul Haris KEPAL DESA Gempol Sari, Ir. Achmad Lukman MANTAN KADES dan Abdul Karim MANTAN BPD Gempol Sari ) bersama MARSALI, di DUGA KUAT bersepakat melakukan TINDAK KEJAHATAN yaitu MELAKUKAN PEMALSUAN STATUS dan RIWAYAT TANAH Pada PERSIL Nomer 69, Buku LETTER C Nomer 10.  Masih ada lagi,,, Kasus DUGAAN PEMALSUAN DATA Tanah Madrasah yang di lakukan TRIO HULK (Haris, Lukman, Karim ) dan KUSAINI tentang Tanah yang sekarang di tempati Sekolah MADRASAH.  Pada Riwayat yang ada di Buku Krawangan Desa, (Tanah/Madrasah) PERSIL Nomer 74, LETTER C Nomer 10 disebutkan bahwa, tanah tersebut TIDAK BERTUAN, bisa diartikan bahwa tanah tersbut adalah TKD.  Namun banyak, masyarakat desa di Lingkungan Objek tersebut, terutama para Sesepuh dan Tokoh Masyarakat setempat mengatakan bahwa Tanah seluas 770 M2 yang sekarang di tempati Sekolah Madrasah tersbut adalah Milik ABU BAKAR (Alm Th 1994) dan anehnya, ada salah seorang Perangkat Desa yang mengatakan, Tanah tersebut pada Thn 1999telah di WAKAFKAN oleh ABU BAKAR (Alm) padahal Abu Bakar meninggal pada Thn 1994 dan menurut pengakuan dari Ahli Waris yang sempat melihat isi Buku KRETEK tersebut waktu di bawa ke Kejaksaan, keterangan tersebut ditulis dalam Buku KRETEK dengan CORETAN.  Ini sudah Menyalahi Aturan, yang mana buku Kretek tidak boleh dicoret apalagi sampai dibawa keluar dari Desa.  Data (TANAH /MADRASAH) Atas Nama KUSAINI sudah di bayar Lunas oleh BPLS dengan Uang RAKYAT sebesar Rp. 770 Jt.  ABDUL HARIS selaku Kepala Desa Harus mengklarifikasi dan Bertanggung Jawab atas semua Kasus DUGAAN PENYELEWENGAN dan PEMALSUAN serta MANIPULASI DATA yang sudah di ajukan dan terbayarkan oleh BPLS sebagai Transaksi Jual Beli ataupun Kompensasi Ganti Rugi.

TKD yang di Caplok Kades Dsn. Polo Gunting, Ds Gempol Sari

Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat dan berdasar atas pengaduan Warga Desa Gempol Sari, Tanggal 1 April 2014, Team Investigasi Media ini, Resmi melayangkan SURAT PENGADUAN ke beberapa INSTANSI yang terkait dengan Proses Jual Beli ataupun Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo, guna melakukan tindakan Kongrit untuk Segera Mengusut DUGAAN TINDAK KEJAHATAN atas PENYELEWENGAN dan PEMALSUAN serta MANIPULASI DATA yang dilakukan Oleh : ABDUL HARIS "Kades Gempol Sari",  Ir. ACHMAD LUKMAN "Mantan Kades",  ABDUL KARIM "Mantan BPD", MARSALI dan KUSAINI warga Gempol Sari.  Sebagai Insan Perss, Team Investigasi Media ini beserta para Journalist yang lain akan terus mengawal dan memonitor Perkembangan dan KESERIUSAN para PENEGAK HUKUM dalam menangani kasus ini sampai diketemukan titik terang.  Masyarakat Gempol Sari Menunggu Kinerja Para Penegak Hukum untuk segera turun Investigasi guna Pengusutan.  Ingat,,, APBN adalah UANG RAKYAT.

(Team Investigasi AWDIonline ~ Sidoarjo)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger