Home » , » Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Jadi DPO

Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Jadi DPO

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 28 April 2014 | 23.05

Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Jadi DPO Kejaksaan Trenggalek

Panjinasional Trenggalek
Awdionline.com - Mantan pejabat diKabupaten Trenggalek yang terlibat korupsi dan kini menempati jeruji besi akan bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur kini memasukan bekas Kepala Dinas Peternakan Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri, dalam daftar pencarian orang (DPO) menyusul turunnya amar putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari Trenggalek, Adianto, Jumat, (25/4) mengatakan bahwa Penetapan status buron atas Subro diberlakukan sejak yang bersangkutan tidak pernah lagi menjalani wajib lapor ke kejaksaan setempat, meskipun berstatus tahanan kota. "Kami sedang melacak keberadaannya. Saat ini di rumahnya di Kediri tidak ada, dia juga tidak lagi pernah melapor," katanya.
Selain harus melakukan wajib lapor ke kejaksaan, seharusnya Subro tidak boleh meninggalkan kediamannya yang berlokasi di kompleks kantor kejaksaan di Kediri. Namun, sejak amar putusan penolakan kasasi dari MA turun dan pihak kejaksaan berniat melakukan eksekusi penahanan, mantan pejabat asisten II Setda Trenggalek era Bupati Suharto itu justru menghilang.
Pihak kejaksaan telah mencoba mencari ke sejumlah rumah anggota keluarga terpidana Subro, namun yang bersangkutan tak kunjung diketemukan. Kejari Trenggalek akhirnya mengeluarkan surat keterangan DPO dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk memburu mantan kepala dinas peternakan tersebut.
Seperti diketahui dari rekam jejak kasus, Subro Muhsi Samsuri adalah dulunya Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dan merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan sapi betina senilai Rp3,5 miliar pada tahun 2008 di Dinas Peternakan Trenggalek yang saat itu dipimpinnya. Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek yang kemudian dikuatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Subro mencoba melakukan perlawanan hukum dengan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun belakangan ditolak sehingga putusan pengadilan negeri Trenggalek dinyatakan inkrah. Subro dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam jabatannya sebagai PNS Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek saat itu.

(Red)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger