Pendirian Tower Sempat Bermasalah Dengan Izin di Desa Kebondalem
Pendirian Tower di Desa Kebondalem |
Dengan Patauan Waratawan di Masyarakat teryata Mulai Awal pembangunan Tower saluran Seluler pada bulan februari 2014 itu, Belum ada Izin dari Pemerintah, seharusnya sebelum pendirian Tower di lengkapi berkas-berkas pengurusan izin menara itu, waktu itu pendirian Tower belum masuk ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Banyuwangi. Setelah Tower Berdiri jadi Rumor di Kalangan masyarakat dan Muspika bangorejo, sebabnya Tower itu pernah di stop oleh pemerintah Banyuwangi.
Ketika dikonfirmasi (28/4) pemilik Tanah yang di Kontrak PT Protellindo Karyanto (45) Dusun Kebondalem, mengatakan satuan Satpol PP Banyuwangi pernah datang di loaksi Pendirian Tower milik Tanah Saya. Memang Tanah Saya ini di kontrak selama 20 Tahun, yang ngontrak PT Protellindo dari Jakarata. Tapi selama 20 tahun dikontrak sebesar Rp. 400 Juta Rupiah. Pasalanya nanti selama 5 tahun sekali saya di beri uang kontrak Sebesar Rp. 100 Juta Rupiah.karena cara pemerian bertahab selama lima tahun sekali sampai dengan kontrak 20 tahun.
Pemilk Tanah Karyanto menambahkan lingkunagn yang dekat pendirian Tower dengan jumlah 16 KK. bangunan tower dengan ketiggian kurang lebih 50 Mater, Sedangkan warga sekitar Tower dengan jarak 50 Meter di beri uang rata –rata sebesar Rp, 750.000.00 per satu KK. Memang yang membagikan secara dor tudor kepada 16 KK tersebut, namuna dana yang di berikan itu Dana dari PT. Protelindo dari Jakarta. Saya Cuma memberikan dan meminta tandatangan milik warga yang sebanyak 16 KK Dusun Kebondalem Desa kebondalem
Dengan terkait izin Pendirian Tower semua itu urusanya PT Protelindo dengan pemerintah Kabupaten banyuwangi, sampek sekarang ini keluar apa belum saya kurang paham mas. Kemungkinan yang paham camat Bangorejo. Kalu saya ini Cuma pemilik tanah saja, dan saya juga menambakan terkkait izin di Kantor Desa dan Kantor Camat itu urusanya PT. Protelindo.”Sekarang ini tidak ada pekerjanya masih lebur hampir satu minggu,Tower ini tinggal yalakan Listrik dari PLN saja, ”paparnya Pemilik Tanah. Karyanto.
Ketika di Konfirmasi Lewat Fonel Kepala BPPT Kabupaten Banyuwangi, Abdulkadir mengatakan bahwa Telah mengelurakan izin pendirian Tower yang ada di Desa Kebondalem kecamatan Bangorejo baru keluar pada hari Jumaat tanggal 25/4/2014 kemarin.”Namun pendirian Tower tersebut, BPPT Banyuwangi ,’Syarat pengajuan IZIN pendirian Tower kita perketat.”Paparnya Kadir.
Saat dikonfirmasi (28/4). Plt. Camat Bangorejo lewat fonsel Supri SH. menuturkan bahwa bangunan atau pendirian Tower yang ada di dusun kebondalem Desa kebondalem itu, baru keluar izinya pada hari Jumaat tanggal (25/4) kemarin. Sudah sah sesua UU, dan itu sudah resmi IZIN dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.karena yang datang dari petugas Agus Siswanto datang ke kantor Camat bangorejo, sambil menyodorkan Surat Dari BPPT Banyuwangi. Dan saya juga sempat membaca surat Izin Tower itu, namun saya lupa Poto Kopi Surat Izin Tower tersebut.”Trganya Plt. Camat Supri. (Din)
Posting Komentar