Home » , » BAP Kasus Korupsi Mantan Bupati Trenggalek Sudah Selesai

BAP Kasus Korupsi Mantan Bupati Trenggalek Sudah Selesai

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 28 April 2014 | 23.01

BAP Kasus Korupsi Mantan Bupati Trenggalek Sudah Selesai

Panji Nasional Trenggalek
 

Awdionline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur, memastikan seluruh berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, telah selesai dan kini masih diteliti lagi untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Jumat (25/4), mengatakan bahwa "Tugas jaksa peniliti ini hanya memeriksa ulang berkas perkara, apakah sudah lengkap dan benar ataukah belum," Adianto tidak menyebut target pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia hanya mengisyaratkan proses hukum Suharto masih terus berlanjut dan kini dalam tahap percepatan menuju persidangan. "Mungkin dalam dua atau tiga pekan ke depan," imbuhnya.
Mantan Bupati Trenggalek Suharto diseret ke "meja hijau" karena dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana penyertaan modal di PDAM tahun anggaran 2007 senilai miliaran rupiah. Proyek pembukaan jalan pipa PDAM di mata air Bayong Kecamatan Bendungan yang menggunakan sebagian dana penyertaan modal tersebut dinilai kejaksaan menyalahi aturan, karena tidak melalui lelang dan terjadi "markup", sehingga negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka itu, Suharto kemudian menunjuk kuasa hukum Athoillah dan rekan, untuk mendampinginya selama menghadapi proses hukum. Athoillah dalam satu kesempatan wawancara melalui sambungan telepon mengisyaratkan adanya potensi konflik hukum atas tuduhan korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh kliennya dalam proyek pipanisasi senilai Rp7 miliar di Kecamatan Bendungan pada 2007.
"Kami melihat ada ketidaksinkronan antara hasil audit BPKP yang kini dipegang jaksa penyidik (seksi pidana khusus) dengan kasus perdatanya (obyek sama) yang kasusnya sampai kini masih tahap banding," kata Athoillah.
Dalam persangkaan jaksa penyidik, Soeharto dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PDAM Trenggalek senilai Rp750 juta dari total Rp4,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2007. Anggaran itu digunakan untuk keperluan pembangunan jalan lintas di sepanjang jalur proyek pipanisasi senilai Rp8 miliar menggunakan dana APBN.

(Red)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger