Home » , , » PT Inwoo Harus Patuhi Aturan

PT Inwoo Harus Patuhi Aturan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 02 April 2014 | 15.25

DPRD Kabupaten Tangerang Panggil PT Inwoo
& Disnakertrans Menekankan: PT Inwoo Harus Patuhi Aturan

Illustrasi
Tangerang Kabupaten, Awdionline.com
DPRD Kabupaten Tangerang mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen PT Inwoo S&B Indonesia. Hal ini, lantaran adanya temuan pembayaran upah tak layak yang dilakukan pabrik produsen pakaian renang anak dan dewasa ini kepada ribuan karyawannya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, mengatakan pemanggilan manajemen pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM12, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga karena telah mengabaikan UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan asal Korea Selatan ini ditengarai hanya membayar upah sebesar Rp1, 2 juta perbulan dan tidak mengikut sertakan karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja  ( Jamsostek )  atau (BPJS Ketenagakerjaan).
"Kami akan agendakan pemanggilan terhadap perusahaan itu. Tak hanya itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) juga turut kami panggil," ungkap Amran diruang kerjanya  ,  Selasa (01/4/2014).
Untuk itu, dirinya akan meminta keterangan dari pihak perusahaan apakah pembayaran upah dibawah standar Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) telah melalui mekanisme penangguhan upah atau tidak ."
Jika, mekanisme itu tidak ditempuh, maka pabrik itu wajib membayar upah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan, pihak perusahaan dapat di pidana," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang , Banten .
Ditempat yang berbeda , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, mendesak PT Inwoo S&B Indonesia agar membayar upah kepada ribuan karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tercantum  dalam  Undang-Undang  Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut, mencuat pasca terbongkarnya kasus pembayaran upah dibawah Standar Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) yang dilakukan pabrik produsen pakaian renang anak dan dewasa berskala ekspor ini.
"PT Inwoo S&B Indonesia, harus patuhi aturan yang ada," ungkap Banteng, kepada Rekan-rekan Media saat jumpa pers dikantornya , Selasa (1/4/2014).
Menurut Banteng, pihaknya mengaku akan menyikapi serius persoalan yang terjadi di perusahaan milik pengusaha asing asal Korea Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM12, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini.
Pasalnya, pemberlakuan upah sebesar Rp1,2 juta perbulan sangat merugikan para tenaga kerja. "Saya sudah instruksikan ke pengawas untuk menindaklanjuti informasi itu," katanya.
Ditambahkannya, pembayaran upah di bawah standar tersebut diduga tidak melalui mekanisme. Dan, jika ditemukan bahwa perusahaan ini benar membayar upah tanpa ada bukti penangguhan upah, maka pihaknya dapat memproses kasus tersebut keranah pidana. 
"Kalau gak ada penangguhan upah, pabrik ini bisa kena pidana. Konsekwensi lainnya, perusahaan ini wajib membayar upah buruh yang tertunggak sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan SK Gubernur," tegas Kadisnakertrans kabupaten Tangerang
Koordinator Lapangan ( Korlap ) DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ), Hardie  angkat bicara tentang Masih banyak perusahaan di tangerang yang tidak melakukan penangguhan tapi tidak membayar upah sesuai UMK 2013," kata Hardie merupakan pemerhati kesejahteraan buruh Indonesia saat ditemui dikediamannya , selasa malam (1/4).
Menurut Hardie mengatakan kembali bahwa  beberapa perusahaan ada yang membuat kesepakatan dibawah tangan dengan perusahaan. Perusahaan tersebut tidak melakukan penangguhan tapi tidak menerapkan UMK 2013 dengan melakukan kesepakatan dengan karyawan secara dibawah tangan. "Kami minta Pemerintah Daerah dan DPRD  Kabupaten / Kota agar bersinergi dalam mengawasi perusahaan nakal ini," katanya.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja lainnya menyampaikan aspirasnya agar pemerintah membentuk Satgas gabungan dari buruh dan Pemerintah Daerah untuk mengakomodir aspirasi para pekerja.
"Agar Pemda mengalokasikan APBD untuk kepentingan buruh, memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja," kata gabungan perwakilan buruh wilayah tangerang raya          


 Die 00 7  & Alvi
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger