Home » , , » Kejari Sidoarjo, "Kantongi" Bukti Gempol Sari Gate

Kejari Sidoarjo, "Kantongi" Bukti Gempol Sari Gate

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 14 Mei 2014 | 22.48

Kejari Sidoarjo, "Kantongi" Bukti Gempol Sari Gate

Sidoarjo, AWDIonline.com
Pekembangan kasus TKD yang ada di Ds. Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, semakin terkuak dan menyeret beberapa Nama Baru yang Sebelumnya, tidak pernah tersentuh oleh Team Investigasi Media ini. Setelah Team KEJARI Sidoarjo menyikapi Surat pengaduan dari Warga Ds. Gempolsari dan langsung turun ke Lapangan, semua Permasalahan yang terkait dengan serangkaian DugaanTINDAK KRIMINAL yang dilakukan oleh TRIO HUlK (Haris, Lukman, Karim), MARSALI dan KUSAINI semakin JELAS dan TERBUKA. KEJARI Sidoarjo siap melangkah dan sudah mengantongi Bukti terkait Gempolsari Gate.

Kades Gempolsari dan Kawan kawan Pelaku Gempolsari Gate semakin BINGUNG dan MENCARI PERLINDUNGAN dengan adanya Pemberitaan lewat Media Cetak maupun Online tentang PERBUATAN nya yang membuat AIB Desa Gempolsari. Pamor ABDUL HARIS kian Menipis, Tidak lagi Mencerminkan Seorang Kepala Desa yang Berwibawa dan bermartabat. Para pelaku adalah Putra Pribumi Desa, dengan teganya melakukan PENGKHIANATAN tehadap Desanya dan Melukai Hati seluruh Warganya. Kepala Desa Gempolsari ini, seakan Membiarkan dan mengambil Sikap Acuh(Ngopok, Micek) dengan adanya permasalahan yang sedang terjadi. Mungkin langkah itu lebih baik, daripada berkoar yang nantinya justru Membongkar AIB semua Tindak Kejahatannya.



ABDUL HARIS, Kades yang TEMPRAMEN dan Sosok yang AROGAN, Menurut Keterangan Warga Desa, Tidak mengerti Undang Undang Desa dan Buta tentang KUHP. Terbukti dengan BODOH-nya Dia , berani melakukan tindakan yang jelas Melawan HUKUM. GEMPOLSARI GATE, Kumpulan beberapa Kasus TKD yang di Dalangi oleh Sekelompok Preman Kampung. Kades Gempolsari, sebagai pelindung juga sebagai Penanggung Jawabnya. Tidak lama lagi, Prestasi Kades HARIS dalam MEMBANGUN GEMPOLSARI GATE akan mendapat APRESIASI dari penegak Hukum terutama pihak KEJARI Sidoarjo. Bukti nyata bahwa Kades ABDUL HARIS BUTA dengan UNDANG UNDANG DESA dan KUHP, bisa dilihat dari TRACK RECORD permasalahan Beberapa KASUS TKD di wilayah Otoritasnya yang di MANIPULASI DATA ASLINYA dan MEREKAYASA RIWAYAT TANAH serta MEMALSUKAN Surat KEPEMILIKAN TANAH yang SAH menjadi milik Orang Lain, kemudian diterbitkan Surat transaksi Jual Beli agar terkesan bahwa Tanah tersebut benar kepunyaan pemilik yang baru. DATA yang di GELAPKAN tersebut kemudian di Ajukan ke BPLS untuk memudahkan mendapatkan UANG KONPENSASI GANTI RUGI.
Dari Hasil Temuan Team Investigasi Media ini di Lapangan, sedikitnya ada Tiga LahanTKD, Ds. Gempolsari yang di Duga telah di GELAPKAN oleh TRIO HULK (Haris, Lukman, Karim), MARSALI dan KUSAINI. Antara lain,,, TKD Tanah Darat, di Dsn. Gempol Gunting dengan Luas 3,134 M2, di Katakan Oleh ABDUL KARIM di dalam Forum Tanggal 15 Februari 2014, Tanah tersebut Tidak Bertuan, dan Jika Mengacu pada Buku Induk Desa (KRAWANGAN) menyebutkan bahwa, Tanah Darat tersebut ada di Dalam Area Persil Nomer 69, dengan Luas 0,428 M2 (4820 M2) adalah Tanah Milik Desa. Yang kemudian Tanah se Luas 3,134 M2 tersebut, Riwayatnya di Rekayasa dan dipalsukan Surat Kepemilikannya oleh TRIO HULK dan kemudian di Munculkan Nama MARSALI sebagai Pemilik Tanah Tersebut untuk diajukan kepada BPLS guna mendapatkan UANG Konpensasi Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Senila Rp. 3,134 Milyar.


Dari keterangan beberapa Narasumber dan Mayoritas Warga Desa, Kali pertama Dugaan TINDAK KEJAHATAN yang dilakukan TRIO HULK adalah, PEMALSUAN SURAT HAK MILIK TANAH di Dsn. Gempol Gunting yang diatas tanah tersebut berdiri sebuah Bangunan TPQ, Satu Lahan dengan Masjid. Tanah yang sebenarnya Asset Milik Desa, telah di PALSUKAN HAK ATAS KEPEMILIKAN Tanah tersebut. TRIO HULK telah melakukan PEMALSUAN SURAT TKD (TPQ) di Atas Namakan ACHMAD DHUHA S. Pd seorang TA'MIR MASJID, demi Mengejar UANG Konpensasi Ganti Rugi Lumpur Lapindo. Masih belum cukup Pundi Pundi yang dikumpulkan oleh Kades ABDUL HARIS dan Kawan Kawan, ada satu lagi TKD yang di GASAK, Tanah TKD, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Sekolah MI AL HUDA, Dsn. Gempol Gunting, Status TANAH dan KEPEMILIKANNYA Juga DIREKAYASA dan DIPALSUKAN untuk di Atas Namakan KUSAINI, dengan maksud dan tujuan mengejar UANG KONPENSASI Ganti Rugi Lumpur Lapindo. Team nvestigasi Media ini, sempat datang ke Sekolahan tersebut untuk menemui SUNARI, KEPALA SEKOLAH MI AL HUDA untuk Konfirmasi namun, tidak ada ditampat, hanya ditemui oleh salah Seorang Guru dan diarahkan untuk datang ke Rumahnya. SUNARI, MENGAKUI dan MENJELASKAN,,, tentangTKD yang di Atas Namakan KUSAINI adalah BENAR, memang ada Transaksi saat itu namun, DIBAWAH TANGAN. Di katakan pula oleh SUNARI, " yang melakukan semua ini adalah PENGURUS YAYASAN, KOMITE SEKOLAH dan KEPALA DESA". ,,, Apa sudah di Musyawarahkan dengan Warga Desa dan BPD ??? ,,, SAYA, Sebagai Kepala Sekolah Tidak Tahu apa apa tentang hal itu. Waktu itu, memang ada musyawarah yang dilakukan Pengurus Yayasan, Komite Sekolah dan Kepala Desa dan selanjutnya SAYA tidak tahu apa apa,,,, Ucap SUNARI dengan nada Tertekan.
" MENYELAMATKAN ASSET DESA " Bahasa yang selalu dipakai Alasan TRIO HULK untuk meng HIPNOTIS Warga Desa. Namun Kenyataannya,,, Justru PEMALSUAN ASSET DESA yang DISELAMATKAN. Team Investigasi Media ini, bersama komponen Masyarakat Desa terus mengawal Gempolsari Gate sampai kebenaran terungkap.

(Team Investigasi Sidoarjo)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger