Home » , , » Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Harus Bertindak Tegas...

Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Harus Bertindak Tegas...

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 14 Mei 2014 | 11.46

Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Harus Bertindak Tegas Mengenai Penimbunan Solar Di Daerah Kedaton

Illustrasi
KAB. TANGERANG, MPP - Seribu Jalan Menuju Roma, Mungkin Pribahasa inilah yang pantas di gambarkan untuk para pemain pengusaha Penimbun solar ilegal, berbagai  macam cara dilakukan oleh pihak pengusaha solar, khususnya dalam bidang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pengusahapun memanfaatkan dengan cara mengunakan kendaraan "Helikopter" sebutan untuk kendaraan yang telah mereka  modifikasi sedemikian rupa, agar tidak terlalu di curigai oleh masyrakat umum
Adapun kegiatan yang  mereka lakukan biasanya pada malam hari, bahkan di pagi hari pun mereka menjalankan bisnis usaha ilegalnya, sistem yang mereka lakukan biasanya dengan cara mengecer agar tidak terlalu di curigai
Mungkin ada kemungkinan pihak pengusaha penimbun solar telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat
Ketika(Red Wartawan) inggin beristirahat di sebuah SPBU diindikasikan adanya kendaraan pengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi, berkapasitas sekitar dua Ton hingga tiga Ton, Di jalan Raya Bojong KM.19 dengan Nomor SPBU 34-15702 Sang Supir pun sempat mengatakan bahwasannya  kendaraan tersebut mengirim ke daerah kedaton, Di Saat (Red Wartawan) Sedang  mengambil gambar sempat terjadi ajang premanisme, sehingga adanya pemukulan dan perampasan Handphone BlackBerry oleh pihak para anak buah pengusaha solar, hingga mengakibatkan luka di wajah seorang wartawan dari awdi online yang berinisial maulana, kejadian kurang lebih sekitar pukul setengah tujuh pagi pada tgl 19 Maret 2014 sebelumnya kejadian tentang kekerasan pernah meraka alami di sebuah pangkalan penimbunan solar Menurut informasi yang di himpun dari nara sumber, kekerasan terhadap dua seorang wartawan yang berinisial maulana dan M.zakaria hingga mengakibatkan luka memar di jari tangan maulana dengan mengunakan sebuah bambu, Dua Seorang wartawan pun sempat terjadi pengeroyokan oleh para pihak pengusaha penimbun solar, yang terjadi pada tgl 05-03-2014 Sebuah kendaraan sepeda motor yang di bawa ke dua wartawan pun sempat di tahan oleh pihak para pengusaha, kejadian terjadi dilokasi tempat penimbunan solar di kawasan Kedaton Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, tidak menutup kemungkian sepertinya para pengusaha ilegal selalu memakai ajang premanisme untuk melancarkan bisnis usaha ilegalnya
Bahkan ancamanpun terkadang sering terjadi dari pihak yang tidak bertangung jawab terhadap wartawan tidak jarang berujung pada tindak kekerasan yang di alami oleh insan pers tersebut.

Luka memar yang di alami di Jari seorang wartawan

Seperti layaknya awan mendung kembali menaungi dalam dunia jurnalistik di Kabupaten Tangerang, Tindakan Kekerasan Terjadi terhadap Profesi  wartawan Seharusnya  hal ini Jangan sampai terjadi institusi pers pun merasa terinjak-injak
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, karena pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Sunguh ironis melihat fenomena kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, seharusnya para wartawan harus bersatu padu, Semboyan nenek moyang kita pun sempat menyimpulkan bersatu Kita Teguh Bercerai kita runtuh
Berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang Strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat
Kepada instansi terkait khususnya kapolres kabupaten tangerang harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani penimbunan solar diwilayahnya (Zoe/Maulana)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger