Home » , , » Kejari Sidoarjo Panggil Saksi Pelaku Gempol Sari Gate

Kejari Sidoarjo Panggil Saksi Pelaku Gempol Sari Gate

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 05 Mei 2014 | 17.28

Kejari Sidoarjo Panggil Saksi
Pelaku Gempol Sari Gate


Sidoarjo, AWDIonline.Com.
GEMPOLSARI GATE,,,, Kasus yang menghebohkan dan menjadi Perhatian Khusus KEJARI Sidoarjo, Jawa Timur. GEMPOLSARI GATE, sebuah Konspirasi yang harus segera diungkap oleh Penegak Hukum. GEMPOLSARI GATE, POTRET KEJAHATAN BIROKRASI DESA yang dilakukan oleh TRIO HULK (ABDUL HARIS Kepala Desa, Ir. ACHMAD LUKMAN Mantan Kades, ABDUL KARIM Mantan BPD)
Team Investigasi Media ini terus melacak untuk mencari bukti DUGAAN TINDAK KRIMINAL yang dilakukan oleh ABDUL HARIS Kades Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, yang mengakibatkan HILANGNYA UANG KAS DESA dan KERUGIAN UANG NEGARA MILYARAN RUPIAH.

Ds. Gempolsari, tidak seluruhnya masuk DAT ( Daerah Area Terdampak) Luapan Lumpur Lapindo, tidak seperti Desa lain yang terendam dan hilang terkubur Lumpur lapindo. Hanya sebagian kecil saja wilayah Desa ini yang masuk DAT dan sudah mendapat Ganti Rugi. Namun hebatnya,,, TRACK RECORD dalam melakukan TINDAK KRIMINAL MANIPULASI DATA terutama yang berStampel ASSET DESA, baru kali ini terjadi dan, TERBESAR SEPANJANG SEJARAH LUMPUR. Meskipun masih dalam DUGAAN, ABDUL HARIS dan Kelompoknya sangat Nekad bahkan melecehkan Peraturan Presiden yang didalamnya mengatur tantang FASUM dan FASOS termasuk mekanisme pelepasan TKD.



Kasus dugaan PEMALSUAN, PENGGELAPAN dan REKAYASA DATA hingga MONEY LOUNDRY yang dilakukan TRIO HULK, sama halnya menerobos dan mencoba merobohkan "PILAR HUKUM UNDANG UNDANG PERTANAHAN". Jika DUGAAN ini benar dan terbukti dalam Penyidikan, pihak Penegak HUKUM tidak segan MENYERET Kades Bermasalah ini beserta Jaringannya ke RANAH HUKUM untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya. ABDUL HARIS salah satu Kades yang menduduki RATTING ter-Atas dalam melakukan TINDAK KEJAHATAN se Kecamatan Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.

Berkedok MENYELAMATKAN ASSET DESA hanya untuk mengelabuhi Warga Desa dan Pihak terkait dalam PROSES VALIDASI maupun VERIFIKASI Data Korban Lumpur Lapindo untuk di ajukan ke BPLS sebagai Transaksi Jual Beli ataupun Kompensasi Ganti Rugi yang dibayar dengan DANA APBN. NOTARIS, BPN, KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, PEMKAB Sidoarjo dan BPLS maupun Instansi terkait lainnya di Wilayah Hukum Sidoarjo, telah DI TIPU dan DI BODOHI dengan ulah REKAYASA ABDUL HARIS. Dan yang paling SADIS adalah, men-DZOLIMI WARGA Gempolsari Sendiri. Fatal bagi ABDUL HARIS Kades Gempol Sari yang dikenal sosok yang TEMPRAMEN, SOMBONG dan AROGAN, tidak menyadari bahwa TINDAK KRIMINALNYA telah tercium oleh Team Investigasi Media Online, Media cetak bahkan mungkin Ratusan Insan Pers lainnya. Dalam melakukan dugaan AKSI KRIMINAL nya, ABDUL HARIS Berjama'ah bersama Ir. ACHMAD LUKMAN (Mantan Kedes Gempol Sari), ABDUL KARIM (Mantan BPD Gempol Sari) dan MARSALI serta KUSAINI. Dua Nama terakir ini ikut serta sebagai pelaku juga sekaligus sebagai KORBAN yang Namanya digunakan untuk PALSUKAN DUA DATA TKD yaitu, MARSALI (Tadah Darat,TKD PERSIL Nomer 69) dengan Nilai Total Rp. 3,134 M dan KUSAINI (MADRSAH, TKD PERSIL Nomer 74) dengan Nilai Rp. 770 Jt. Sungguh SADIS dan LICIK MORAL TRIO HULK,,, MARSALI, Pria Lansia berusia senja yang hanya tinggal menunggu dan menikmati waktu yang tersisa, sosok Tua yang lugu dan BUTA tentang HUKUM malah dijerumuskan untuk melakukan Tindak Kriminal PEMALSUAN TANDATANGAN untuk MENGUASAI HAK atas TKD (Persil 69), Tidak jauh beda dengan PEMALSUAN TANDA TANGAN untuk MENGUASAI HAK atas TKD (Persil 74) yang dilakukan oleh KUSAINI, salah seorang Warga Desa. Mereka berdua terpaksa melakukannya, selain di( iming iming) uang Imbalan juga karena dibawah Pengaruh TRIO HULK. MARSALI dan KUSAINI hanya sebagai BONEKA yang tidak menyadari sebelumnya bahwa sudah diskenario sedemikian rupa untuk dijadikan Tumbal oleh TRIO HULK (Haris, Lukman, Karim) dalam Aksinya demi kepentingan Pribadi dan Kelompoknya.

Kebodohan dan kesalahan sangat Fatal telah dilakukan Ir ACHMAD LUKMAN, Mantan Kades yang paham betul tentang Undang Undang Desa. Sebagai Putra Desa, juga Seorang Akademis yang mengerti tentang Hukum dan seharusnya, MORAL, AKHLAK dan Pola berpikirnya bisa dijadikan Panutan Masyarakat Desa. Sebagai MANTAN KADES, pastilah paham betul tentang semua Asset milik Desa. Bukannya IKUT serta MENJAGA keamanan dan keselamatan Asset Milik Desa, Mantan Kades ini justru, ikut Merampok dan mendalangi Pemalsuan Data beberapa Asset Milik Desa untuk diperjual belikan demi mendapatkan Kompensasi Ganti Rugi Lumpur Lapindo. Sama halnya dengan yang dilakukan oleh ABDUL KARIM, Mantan BPD yang punya Pengalaman Pengontrol Roda Pemerintahan Desa, justru yang menjadi OTAK.terjadinya GEMPOLSARI GATE. ABDUL KARIM, Makelar Hitam berbaju Putih, BERTOPENG DEWA Penyelamat Asset Desa. Dari pengakuannya di FORUM DESA Tanggal 15 Februari 2014, Dia Mngakui didepan Warga, telah memotong Uang Rp. 300 Jt dari Total Rp. 3,134 M sebagai UPAH MAKELAR dari hasil Jual Beli Asset Desa ( emang duit Emak Lu,,, main potong seenaknya ). Ini yang harus di USUT lebih dalam lagi oleh Pihak terkait. Ilmu Aji Mumpung,,, Mumpung Warga Tidak mengerti HUKUM. GEMPOLSARI GATE, meskipun masih dalam DUGAAN, namun Kini semakin nyata setelah KEJARI Sidoarjo Turun Tangan dan memanggil para Saksi pelaku TINDAK KRIMINAL. KEJARI Sidoarjo SIAP BONGKAR GEMPOLSARI GATE sampai akarnya.

Lain Kepala, lain pula isi Otaknya,,, ABDUL HARIS, selaku Kepala Desa Gempolsari, saat kali pertama Team Investigasi Media ini datang untuk Konfirmasi dan Klarifikasi di Balai Desa, Kades HARIS mengaku TIDAK MENGERTI APA-APA. " SAYA hanya menjalankan Tugas sebagai Kepala Desa " dan " SAYA tidak tahu menahu masalah PUNGUTAN atau BESARAN NOMINAL dari Warga, semua itu urusan Koordinator ", " semua Data Warga HARUS SAYA TANDA TANGANI ". Jika diketemukan ada Pemalsuan Data,,?? " ITU BUKAN URUSAN SAYA, biar KOORDINATOR dan yang bersangkutan berurusan dengan HUKUM ",,, " Nanti Anda( Team AWDI Sidoarjo) saya pertemukan dengan orangnya langsung " jawab Kades HARIS yang tak mengerti apa arti HUKUM. (Sampai saat ini Team AWDI belum pernah dipertemukan). " Saya sebagai Kepala Desa, HANYA menandatangani Berkas Warga saya dan SAYA tidak menarget apapun, hanya itu saja " KALIMAT yang diucapkan Kades HARIS saat itu, jika di Cermati, sudah merupakan suatu pengakuan adanya ketidak beresan di dalam Pemerintahan Desanya. Demi mencari kebenaran HUKUM atas DUGAAN tersebut, Team Investigasi AWDIonline terus Mencari Bukti dan akhirnya,,, Bangkai yang salama ini tersimpan Rapat, akhirnya tercium oleh Masyarakat.

Surat Pengaduan Resmi dari Warga Ds. Gempolsari yang di tujukan kepada BUPATI Sidoarjo, KEJARI Sidoarjo, BPLS dan BPN Sidoarjo tertanggal 1 April 2014, hingga Berita ini diturunkan, hanya KEJARI Sidoarjo yang Merespon dan LANGSUNG TURUN TANGAN. " Dimana INSTANSI yang lain ,,, TIDUR,,!!!!

KEJARI Sidoarjo, Merasa sebagai Abdi Negara pada Instansi Penegak HUKUM,,, Tanggal 15 April 2014, Langkah awal TEAM KEJARI Sidoarjo Turun ke Ds. Gempolsari dan disambut Antusias oleh Warga Gempolsari yang menginginkan msalah ini segera terungkap, Team KEJARI langsung menuju TKP, tempat dimana Objek yang digelapkan dan sekaligus melakukan Investigasi untuk mengumpulkan informasi ataupun bukti dari beberapa Warga di sekitar TKP. Dalam waktu yang sama, TEAM KEJARI Sidoarjo mendatangi Rumah MARSALI., orang yang mengatas Namakan TKD ( Persil 69), Namun, MARSALI tidak ada di tempat, hanya ditemui oleh salah seorang Anaknya. Keesokan harinya, Tanggal 16 April 2014, MARSALI datang ke KEJARI Sidoarjo atas Panggilan Team Kejari, yang sebelumnya telah di sampaikan secara lisan kepada Anaknya. Dalam Kesempatan itu pula,TEAM KEJARI Sidoarjo juga mendatangi Rumah Ir. ACHMAD LUKMAN (Mantan KADES Gempol Sari) yang kebetulan Rumahnya tidak jauh dari Rumah MARSALI. Tanggal 22 April 2014, giliran ACHMAD DUHA S.Pd, di Panggil oleh KEJARI Sidoarjo. Tokoh Agama yang satu ini, biasa dipanggil UZTAD dan merangkap sebagai KETUA TA'MIR Masjid pun, tidak lepas dari Bidikan KEJARI Sidoarjo, karena ikut terlibat di dalamnya. Tanggal 28 April 2014, Ir. ACHMAD LUKMAN dan ABDUL KARIM juga dipanggil KEJARI Sidoarjo. Kerja Keras TEAM KEJARI Sidoarjo dibuktikan lagi, Tanggal 2 Mei 2014, TEAM KEJARI Sidoarjo turun kelapangan, Kali ini mendatangi Rumah salah satu Warga Desa untuk menggali informasi lebih dalam lagi guna melengkapi Data yang diperlukan. Kedatangan TEAM KEJARI Sidoarjo disambut beberapa Warga yang memang sudah menanti setiap kedatangannya. Ini BUKTI bahwa KEJARI Sidoarjo TIDAK MAIN MAIN dalam menangani dan menjawab Surat Pengaduan Warga Gempolsari terkait DUGAAN PENYELEWENGAN, PEMALSUAN, PENGGELAPAN dan MANIPULASI beberapa data ASSET MILIK DESA yang dilakukan ABDUL HARIS Kepala Desa Gempolsari bersama Kroninya.

Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Team Investigasi AWDI bersama seluruh Warga Gempolsari akan terus Memantau perkembangan demi perkembangan dan Mengawal Kasus ini hingga HUKUM ditegakkan diatas KEBENARAN. BERSAMBUNG,,,,,,,

(Team Investigasi AWDI, Sidoarjo)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger