Home » , , » Papan Penutupan Resmi Dipancangkan di Lokalisasi Sumberluh

Papan Penutupan Resmi Dipancangkan di Lokalisasi Sumberluh

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 01 Mei 2014 | 19.00

Papan Penutupan Resmi Dipancangkan Disamping Jalan Masuk Lokalisasi Sumberluh

Banyuwangi Awdionline.com  – Sempat  diiringi protes dan keberatan Ratusan warga lokalisasi, baik pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari, penancapan papan pengumuman penutupan lokalisasi Sumberloh, yang terletak di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, berjalan lancar.
Hal itu tidak terlepas dari ketat dan kuatnya back up satuan pengamanan dari unsur Polisi yang berada digarda depan, Satpol PP, TNI yang terdiri dari anggota Kodim 0825 Banyuwangi, dan anggota TNI AL dari Lanal Banyuwangi, beserta kalangan ulama dari jajaran pengurus mustasyar PCNU Banyuwangi.
Selain itu, nampak pula beberapa anggota Front Pembela Islam, H. Toriq, beserta beberapa anak buahnya, kalangan LSM dan masyarakat yang mendukung penutupan lokalisasi terbesar di kota Banyuwangi, tersebut. Namun disisi lain juga nampak beberapa aktifis LSM yang juga memberikan support dan dukungan kepada para PSK dan mucikari Sumberloh.
Setelah diadakannya perundingan antara perwakilan warga yang diwakili salah satu pengurus bernama Sulis, akhirnya terjadi kesepakatan tidak ada tindakan anarkhis dengan dipasangnya plang berback ground merah tentang penutupan dengan kalimat ‘Lokalisasi Sumberloh ini Di Tutup / Dihentikan Kegiatan Prostisusi / Pekerja Seks Komersial (PSK)’, yang dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP kabupaten.
Dasar dari penutupan lokalisasi Sumberloh, itu sendiri sebagaimana surat keputusan Gubernur Jawa Timur, tanggal 30 Nopember 2010, Nomor : 460/16474/031/2010, Perihal Pencegahan Dan Penanggulangan Prostitusi Serta Woman Trafficking. Di dalam papan penutupan itu juga disebutkan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang BAB II Pasal 2,” Setiap orang yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sangsi pidana penjara paling sedikit 3 (tiga) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 120. 000.000,’ dan paling banyak 600.000.000,-
Dibawah pojok kanan papan penutupan tertera nama lembaga Pemkab Banyuwangi dan Polres Banyuwangi. Sedangkan baik logo Pemkab maupun Polres Banyuwangi, nampak berjajar di atas tulisan tentang penutupan lokalisasi Sumberluh, tersebut. “Alhamdulillah, tugas pemasangan papan penutupan Lokalisasi Sumberloh, sudah bisa berjalan dengan aman terkendali serta tanpa adanya tindakan anarkhis dari PSK maupun mucikari," ujar Camat Singojuruh, Nanik Machrufi, yang didampingi jajaran Forpimka plus. (Tim Awdi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger