Penggalian Tanah Dan Sirtu (Pasir Batu), Dipertanyakan Legalitasnya
Banyuwangi AWDIonline.com - Kabupaten banyuwangi merupakan wilayah yang potensial dan penuh dengan sumber daya energi dan mineral, terbukti banyaknya penggalian pasir dan batu ( sirtu) juga penggalian tanah, dan penggalian di beberapa wilayah di kecamatan se-kab.banyuwangi patut di pertanyakan legalitasnya penggalian tersebut.
Dari pantauan di lapangan oleh wartawan AWDI online, di Duga dan di Sinyalir masih banyak kegiatan penggalian tanah dan sirtu tidak disertai surat surat penting seperti SIUP(surat ijin usaha perusahaan), IUP(ijin usaha pertambangan), dan surat penting lainya terkait ijin penggalian tanah maupun sirtu.
Guna memastikan adanya kegiatan penggalian tanah dan sirtu di wilayah kab.banyuwangi, wartawan ini mendatangi kantor badan lingkungan hidup dan ditemui oleh kepala badan ibu Chusnul, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan “untuk tugas pokok badan lingkungan hidup menangani administratif saja, juga mengadakan sosilalisasi pada masyarakat, juga pondok pesantren agar mengerti tentang lingkungan hidup dan berkoordinasi dengan dinas lainnya mas “jelasnya diruang kerja.(20/05)
Selanjutnya wartawan ini mendatangi kantor Dinas Perijinan dan ditemui sekdin (sekretaris dinas)Bp.Yoppy , saat dikonfirmasi dirinya mengatakan “untuk kepala dinas perijinan sedang rapat di DPRD juga ke kantor pemkab mas, tugas pokok kami melayani masyarakat yang mau membuka usaha dan dilihat dari SIUP dan IUP tersebut, dan sebelum pemohon mengurus surat – surat ke kantor dinas perijinan terlebih dahulu pemohon ke kantor Disperindagtam ( dinas perisdustrian perdagangan dan pertambangan )”katanya di ruang halaman depan kantor.(20/05)
Yoppy menambahkan apabila pemohon usaha tidak disertai surat – surat penting (siup dan iup ), pihak satpol PP dan Polisi yang menanganinya. Sedangkan wartawan ini belum bisa mengkonfirmasi pada kepala dinas perijinan Bp.Abdul kadir dikarenakan beliau sedang mengikuti rapat di DPRD maupun ke kantor Pemkab. banyuwangi.
Perlu diketahui kegiatan pertambangan diatur UU No.11 / 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan, permen (peraturan menteri) No. 28 / 2009 tentang penyelenggara usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, UU No. 04 / 2009 tentang mineral dan batu bara dan permen ESDM No. 07 / 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.
Hingg berita ini diturunkan ke meja redaksi Jakarta barat, wartawan AWDI online.com masih memantau kegiatan penggalian tanah dan sirtu (pasir dan batu ) diwilayah Kab. banyuwangi.(Djoni/TIM)
Posting Komentar