Home » , , » TANAH MADRASAH (PERSIL 74) DS. GEMPOLSARI SIDOARJO JAWA TIMUR BERMASALAH

TANAH MADRASAH (PERSIL 74) DS. GEMPOLSARI SIDOARJO JAWA TIMUR BERMASALAH

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 13 Mei 2014 | 08.28

TANAH MADRASAH (PERSIL 74) DS. GEMPOLSARI SIDOARJO JAWA TIMUR BERMASALAH

Sidoarjo, AWDIonline.com.
Team Investigasi Media ini terus menggali Informasi terkait beberapa KASUS yang ada di Ds. Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.  Gempolsari salah satu Desa yang sarat dengan KASUS TKD, hingga di kenal dengan sebutan GEMPOLSARI GATE.  Team Investigasi Media ini menemukan beberapa kejanggalan terkait PENYALAH GUNAAN ASSET DESA yang mengarah pada DUGAAN PENIPUAN, PENYELEWENGAN, PENGGELAPAN dan PEMALSUAN RIWAYAT serta HAK KEPEMILIKAN beberapa TKD sampai terindikasi adanya MONEY LOUNDRY.  

TKD, Tanah Milik Desa yang berada di  Dsn. Gempol Gunting yang diatas Tanah tersebut berdiri Sebuah bangunan Sekolah M I, AL HUDA, yang sekarang jadi Sorotan Masyarakat luas.  DATA TANAH Asset Milik Desa ini, telah di PALSUKAN dan dipindah HAK KEPEMILIKAN nya kepada Orang Lain oleh, KEPALA DESA, PENGURUS YAYASAN dan KOMITE Sekolah tersebut, untuk kelancaran PROSES JUAL BELI atau GANTI RUGI kepada BPLS salaku Juru Bayar Pemerintah yang menagani pembayaran Kompensasi Lumpur Lapindo.  Proses PENIPUAN dan PEMALSUAN dilakukan dibawah Tangan alias TERSELUBUNG.  TANPA ADA MUSYAWARAH DESA untuk MUFAKAT, Tanpa Melibatkan BPD sebagai MITRA Kepala Desa dan Pengontrol Roda Pemerintahan Desa.  Akan tetapi, yang dilibatkan untuk ikut MUSYAWARAH PEMALSUAN tersebut adalah, Orang dalam Kelompoknya Mereka Sendiri dan, yang sepaham untuk melakukan Tindakan Melanggar Hukum.  Tindakan keSewenangan dan AROGANSI Kepala Desa Gempolsari dan Kelompoknya inilah yang Membuat Suasana Desa Tidak Harmonis lagi dan mengakibatkan munculnya Fitnah dan timbulnya Pro dan Kontra di Masyarakat Desa.  Sampai berita ini di turunkan, Situasi Desa masih dalam keadaan Kondusif, Bukan berati suatu jaminan keamanan bagi seluruh Warga untuk tidak bergejolak.  " Apakah masalah ini di Sengaja atau sudah menjadi PROGRAM Kepala Desa dan Kaki Tangannya ??? ,,, Hanya Meraka yang bisa mengKlarifikasi !!!!!!  

TKD yang diperjual belikan ke BPLS secara Berjama'ah oleh PENGURUS YAYASAN dan KOMITE Sekolahan dan di kuatkan oleh KEPALA DESA, dengan cara MEMALSUKAN HAK KEPEMILIKAN Asset Desa menjadi HAK yang di Atas Namakan KUSAINI adalah MURNI  PENIPUAN, Apapun Alasannya, yang dilakukan adalah TINDAKAN KRIMINAL.  FAKTA di LAPANGAN dan didukung DATA serta Pengakuan Mayoritas Warga Desa, TKD tersebut SENGAJA di REKAYASA dan di PALSUKAN HAK KEPEMILIKANNYA untuk mengelabuhi semua Instansi terkait, agar mempermudah DATA tersebut LOLOS  dari MEJA VERIFIKASI BPLS untuk segara mendapatkan UANG GANTI RUGI DANA APBN (Modus Penipuan Berantai)

SUNARI, Kepala Sekolah MI, AL HUDA, MENGAKUI,,, ketika Team Investigasi Media ini Konfirmasi di Rumahnya dan, mengatakan bahwa, "SEMUA REKAYASA., PEMALSUAN dan TRANSAKSI JUAL BELII hingga Muncul Nama KUSAINI , YANG MELAKUKAN adalah PENGURUS YAYASAN dan KEPALA DESA,,,,  dan itu SUDAH DIADAKAN RAPAT PENGURUS YAYASAN, KOMITE Sekolah dan KEPALA DESA ".  ,,,Apakah tidak di Musyawarahkan dengan Warga, Tokoh Masyarakat, apakah BPD dilibatkan ???,,, SAYA,,, Sebagai Kepala Sekolah tidak tahu dan tidak mengerti apa apa dalam Masalah ini,,, Ucap SUNARI.  "Inilah AROGANSI SEKAWANAN PREMAN DESA".  Tidak seharusnya Kebijakan dan Kesewenangan Seorang Kepala Desa maupun Sekelompok Orang yang berkompetensi dengan Sekolah Madrasah AL HUDA memaksakan kehendak kelompoknya, Tanpa adanya Musyawarah Desa untuk mencari MUFAKAT dan jalan terbaik untuk Masyarakat Desa..  

Kemana BPD selama ini ???, Apa yang sudah BPD berikan kepada Masyarakat Desa terkait GEMPOLSARI GATE ???, masih Eksiskah BADAN INDEPENDEN ini ???    Dalam hal terjadi PENIPUAN, PEMALSUAN sampai Tindak KRIMINAL yang di lakukan oleh Kepala Desa, BPD adalah SIMBOL KEKUATAN dan PENYEIMBANG antara Masyarakat Desa dengan Pemerintahannya.  Sebagai KETUA BPD, semestinya berTERIAK LANTANG, ANGKAT BICARA dan AMBIL SIKAP sebagai Kendali dan Protecksi AROGANSI Kepala Desa.  Terjadinya GEMPOLSARI GATE, BUKTI GAGALNYA BPD  mengawasi laju perputaran Roda Pemerintahan Desa.  BPD sebuah Institusi Independen sebagai MITRA KERJA Kepala Desa, sebagai KONTROLER juga sebagai penampung ASPIRASI Masyarakat Desa yang seharusnya PEKA dan Tanggap terhadap Kondisi seperti ini dan tidak Sepantasnya Ketua BPD beserta Anggotanya TIDUR di saat Masyarakat Desa bergejolak dan Berjuang menuntut Kejalasan tentang Dugaan Tindak KRIMINAL yang dilakukan Kepala Desanya.  Dan JANGAN SALAHKAN Masyarakat Desa, Jika Timbul Fitnah dan Kecurigaan bahwa, KETUA BPD beserta ANGGOTANYA bersepakat untuk Tutup Mata, Hati dan Telinga karena ikut terlibat didalamnya.  

MODUS yang dilakukan dalam GEMPOLSARI GATE seolah Tindak PENYELAMATAN, ini sudah diluar Konteks yang sebenarnya.  Bukan lagi PENYELAMATAN yang terjadi, namun PENIPUAN HAKIKI yang bisa berakibat masuk dalam Terali Besi.  Suatu tindakan yang melanggar HUKUM, yang tergolong FASUM, FASOS temasuk juga TKD beserta cara pelepasannya sudah diatur dalam Peratuaran Presidan dan mekanismenya pun tersendiri untuk Proses Pengajuan ke BPLS sebagai Jual beli atau Ganti rugi Lumpur Lapindo.  " Aji Mumpung,,,,, Mumpung terkena Lumpur Lapindo  !!!!!!!

Dugaan PENIPUAN, PEMALSUAN dan MANIPULASI Data TKD ( MADRASAH) yang di dalam Buku Krawangan Desa tertulis Persil Nomer 74 Letter C Nomer 10, dibenarkan oleh Warga bahwa, ada Keterkaitan PELAKU dengan PELAKU PENIPUAN dan PEMALSUAN HAK KEPEMILIKAN Persil Nomer 69 yang di Atas Namakan MARSALI.  Dari hasil Investigasi Media ini, yang di DUGA sebagai PELAKUNYA adalah, Orang yang sama dan masih dalam satu Lingkaran Mata Rantai yang sama pula,,,,, Lingkaran Setan !!!!!!!

Programer PENIPUAN dan PEMALSUAN TKD Persil 74, selain TRIO HULK (Haris, Lukman, Karim) dan KUSAINI, masih ada lagi pelaku lain yang ikut terlibat dalam Program PENIPUAN dan PEMALSUAN TKD (74, Madrasah).  Adalah Ir. ACHMAD LUKMAN (Ketua Yayasan), SUNARI ( Kepala Sekolah) dan NURIL HUDA (Ketua Komite Sekolah)  beserta pengurus yang lain.  Nama yang tersebut itulah yang harus bisa MengKlarifikasi terkait LEPASNYA PERSIL 74 ketangan KUSAINI dan, harus bertanggung Jawab atas Tindakan PENIPUAN dan PEMALSUAN HAK Atas Tanah TKD tersebut, yang telah membuat KERESAHAN Masyarakat Desa dan mengakibatkan Hilangnya UANG KAS DESA dan KERUGIAN UANG NEGARA RATUSAN JUTA Rupiah.
(Team Investigas AWDI, Sidoarjo)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger