KH. Imam Muhdi, Akan Bongkar Pagarnya Sendiri
Rumah KH. Imam Muhdi |
Menurut Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Bina marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Banyuwangi, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta karya dan Tata Ruang banyuwangi, tanggal 3 maret 2014 yang bertempat Dusun Gembolo Desa Purwodadi, kecamatan Gambiran.
Terdapat bangunan pagar yang melanggar Ruang Milik Jalan, hal ini tudak sesuai Dengan Undang-Undang Nomer 38 tahun 2004, tentang jalan, Peraturan pemerintah Nomer 34 Tahun 2006 tetang jalan.Sehubungan hal tersebut diatas, kami mengusulkan untuk diadakan penertiban sesuai kewenangan dan prosedur satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi (12/5) Kepala Desa Purwodadi Drs. Suyanto menuturkan pada hari senen (12/5) satuan Satpol PP Banyuwangi mendatangi bangunan pagar milik KH. Imam Muhdi Dusun Gembolo Desa Purwodadi, Agar pembongkaran pagar secepatnya milik KH. Imam Muhdi, dilakukan Supaya tidak menuai protes dari warga.”Itu Pun Kades sempat mita Tolong Sama KH, Gus Hisam Bloagung dan KH. Maskur Ali, agar mendatangi KH. Imam Muhdi,”ungkapnya Kades,
Ketika dikonfirmasi (12/5) Satuan Satpol PP Banyuwangi, Repak. I, mengatakan saat Saya Datangi di rumah KH. Imam Muhdi,”Bangunan Pagar tersebut, Akan dibongkar sendiri oleh KH. Imam Muhdi, Dengan adanya bangunan yang selama ini diprotes warga, akhirnya ada sepakatan kedua belah pihak, rencana pada hari rabo besok Satpol PP Banyuwangi membuat surat peryataan agar bangunan pagar yang memakan jalan segera di bongkar.”Kata Repa.i. (din)
Posting Komentar