Bangunan Pagar Milik KH Muhdi Dibongkar Paksa
Banyuwangi, Awdi - Anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi akhirnya bertindak dengan tegas, Melakukan pembongkaran Pagar milik KH. Imam Muhdi, karena bangunan pagar makan jalan dipertigaan yang ada di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kabupaten Banyuwangi. (6/6).
Bangunan Pagar milik Yayasan lembaga kesejahtraan sosial Darul Hikmah di dusun Gembol, Desa Purwodadi, yang berdirinya Pagar dianggap menyalahi prosudur,karena memakan jalan Pedesaan, akhirnya dibongar paksa.
Proses Pembongkaran bangunan tembok milik KH.Imam Muhdi itu berlangsung tertib, sebelumnya ada isu akan ada pengerahan masa yang selama ini memprotes pembangunan pagar itu dibongkar, teryata tidak warga yang mendekat saat pembongkaran.
Dengan pantauan wartawan dilokasi, ketika Pembongkaran bangunan Pagar milik KH. Imam Muhdi dijaga ketat oleh satuan Kepolisian Polsek Gambiran, Koramil Gambiran dan kepala Desa Purwodadi.”Saat elakukan Pembongkaran pagar, aman, terkendali dan Lancar yang ada di Dusun Gembolo Desa Purwodadi.
Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi (kasi) penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai mengtakan Saat pembongkaran Pagar Milik KH. Imam Muhdi didampingi oleh petugas dari Polsek Gambiran dan Koramil Gambiran, mengamankan jalanya eksekusi tersebut. Dimulai pukul 10.30 Wib.
Menurut Ripai, proses pembongkaran itu sudah sesuai prosedur, karena sebelum pembongkaran, KH Imam Muhdi siap Bongkar sendiri, “dengan jangka waktu satu minggu, waktu sudah tiba, teryata pemilik bangunan tidak ada mau membongkar sendiri.
Padahal sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemiliknya sudah sepakat saat itu, “dengan pembongkaran pemilik bangunan pagar menerima dengan adanya pembongkaran yang kami lakukan.” Tegas Ripai. (Din)
Bangunan Pagar Milik KH Muhdi Dibongkar Paksa
Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 06 Juni 2014 | 22.52
Label:
Banyuwangi,
Daerah
Posting Komentar