Home » » DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Sidang Paripurna

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Sidang Paripurna

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 14 Juni 2014 | 00.15

DPRD Kabupaten Tulungagung
Menggelar Sidang Paripurna

Tulungagung, Awdionline.com - DPRD Tulungagung, Sabtu (17/5), menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka Pentapan Lima Ranperda dan Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tulungagung Tahun 2013.
Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, masing-masing adalah Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Industri Rumah Tangga Pangan Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tulungagung No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada RSUD dr Iskak Tulungagung dan Perda tentang Bongkar Muat Barang.
Sedang Ranperda yang belum bisa ditetapkan yakni Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Semua fraksi di DPRD Tulungagung belum bisa menetapkan ranperda tersebut karena belum adanya juklak dan juknis dari UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pimpinan sidang paripuran Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi mengatakan pembahasan Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang merupakan perubahan dari Perda No.6 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern bakal dilakukan kembali pada periode berikutnya. “Ranperda tersebut kami tarik kembali dan dibahas pada waktu berikutnya. Ini karena UU No.7/2014 belum ada PP atau Perpres-nya,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung dalam pandangan akhir yang dibacakan oleh setiap juru bicara fraksi hanya merekomendasikan empat ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PKNU.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung kemarin, semua pimpinan DPRD Tulungagung, selain Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, SE., M.Si. dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM serta hampir seluruh Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung.
Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo saat memberi sambutannya berharap perda yang telah ditetapkan bisa dapat bermanfaat bagi masyarakat. Seperti salah satunya Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada RSUD dr Iskak Tulungagung.
“Kalau keadaan keuangan kita semakin bagus, nanti untuk pelayananan kelas III di RSUD akan digratiskan. Sekarang RSUD sudah membeli lahan aset Desa Kedungwaru,” ujarnya. (RUDI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger