Home » , , » “KADIS TERKESAN TAK TRANSPARAN”

“KADIS TERKESAN TAK TRANSPARAN”

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 06 Juni 2014 | 22.37

DINAS PERIJINAN BANYUWANGI, DIDUGA "ALERGI" WARTAWAN
“KADIS TERKESAN TAK TRANSPARAN”


Banyuwangi AWDI Online.com - Menindak lanjuti berita beberapa hari yang lalu terkait Legalitasnya SIUP dan IUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan dan Ijin Usaha Pertambangan) yang diduga dan disinyalir belum ada di beberapa wilayah Kecamatan Se-Kab.Banyuwangi.
Dan Tepatnya Hari Jum’at (05/06) Wartawan AWDI Online.com Mendatangi Kantor Dinas Perijinan Banyuwangi guna menemui Kadis (Kepala Dinas) Saudara Abdul Kadir untuk mengkonfirmasi dan menanyakan sejauh mana kinerja Dinas Perijinan dalam memberikan Legalitas Surat Perijinan untuk usaha pertambangan dan penggalian Sirtu (Pasir Batu) yang ada di wilayah kecamatan Se-Kab.Banyuwangi.

Akan tetapi Kepala Dinas belum bisa ditemui oleh Wartawan ini dikarenakan Kadis masih sibuk kerja dan menurut salah satu staf  Dinas Perijinan “untuk hari ini mas, Kadis sedang sibuk besok senin saja mas datang lagi kekantor, beliau juga mau melaksanakan sholat Jum’atan” jelasnya.
 

Maksud dan tujuan Wartawan ini mendatangi Kantor Dinas Perijinan untuk menanyakan Legalitasnya kegiatan pertambangan dan penggalian Sirtu, dan berapa perusahaan yang sudah mempunyai SIUP dan IUP, persyaratannya apa saja untuk ijin usaha pertambangan dan penggalian Sirtu, juga ada berapa usaha pertambangan dan penggalian Sirtu yang sudah ada Legalitasnya Surat Perijinan yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan Kab.Banyuwangi.
 

Dugaan sementara Dinas Perijinan Banyuwangi yang di Pimpin Oleh Kepala Dinas Saudara Abdul Kadir terkesan tak transparan pada Wartawan. Perlu diketahui sebelumnya Wartawan ini sudah mengkonfirmasi pada Sekdin (Sekretaris Dinas) Saudara Yoppy beberapa hari yang lalu.
Perlu diketahui kegiatan Pertambangan diatur UU No.11 / 1967 Tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan, Permen (Peraturan Menteri) No. 28 / 2009 Tentang penyelenggara usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, UU No. 04 / 2009 Tentang mineral dan batu bara dan PERMEN ESDM No. 07 /  2012 Tentang peningkatan nilai tambah mineral. Harapan Kami bersama Tim AWDI untuk kegiatan pertambangan dan penggalian Sirtu (Pasir Batu) diwilayah Kabupaten Banyuwangi.sudah mengkantongi SIUP dan IUP agar dalam kegiaatannya bisa berjalan dengan lancar dan aman sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia (NKRI).
 

Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta Barat, Tim AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau kinerja Dinas terkait Se-Kab.Banyuwangi. (Djoni/Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger