Home » , » Masyarakat menghimbau Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan

Masyarakat menghimbau Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 12 Juni 2014 | 22.24

Masyarakat menghimbau Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pemain Ilegal Milik Harsad

TANGERANG,  Seribu jalan menuju Roma, mungkin pribahasa inilah yang pantas digambarkan untuk para pemain penimbun solar ilegal. Berbagai  macam dilakukan mereka untuk meraup untung seperti halnya melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Pengusaha mendesign kendaraan yang digunakan untuk melancarkan pengangkutan yang biasa disebut “Helikopter”.

Adapun kegiatan yang  mereka lakukan biasanya pada malam hari, bahkan di pagi hari pun mereka menjalankan bisnis usaha ilegalnya, sistem yang mereka lakukan biasanya dengan cara mengecer agar tidak terlalu dicurigai kemungkinan pihak penimbun solar telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melancarkan usahanya.

kendaraan pengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi, berkapasitas sekitar dua Ton hingga tiga Ton dan pengambilannya di jalan Raya Bojong KM.19 dengan Nomor SPBU 34-15702. Ketika wartawan menanyakan hendak dibawa kemana kendaraan tersebut, sang supir mengatakan mengirim ke daerah kedaton milik dari Harsad. Sebagai bahan daripada wartawan hendak melakukan investigasi, membidikan suatu photo ke arah pangkalan ilegal, namun terjadi insiden tindakan penganiayaan ala premanisme yang dilakukan oleh anak buah bersama Harsad dan melakukan perampasan sebuah Handphone merek Blackberry  milik wartawan, hingga mengakibatkan luka di wajah wartawan Awdi online yang bernama Maulana. Kejadian ini terjadi pada tgl 19 - 03 -2014. kejadian seperti ini sudah 2 kali dialami oleh Mulana di lokasi yang sama. Sesuai informasi yang didapatkan ada 2 orang wartawan, yaitu : Maulana dan M. Zakaria hingga mengakibatkan luka memar di jari tangan maulana yang dipukul dengan mengunakan sebuah bambu, yang terjadi pada tgl 05-03-2014 tempat penimbunan solar di kawasan Kedaton Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, karena pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, memberi informasi, harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Sunguh ironis melihat fenomena kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, seharusnya para wartawan harus bersatu padu,Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang Strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat

Kepada instansi terkait khususnya Kapolres Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas terhadap pelaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh penimbunan solar diwilayahnya (TIM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger