Home » , , , » Ketua DPC Relawan GERINDRA “Kecewa” Pada Panwaslu Banyuwangi

Ketua DPC Relawan GERINDRA “Kecewa” Pada Panwaslu Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 10 Juli 2014 | 20.23

Ketua DPC Relawan GERINDRA Tim Pemenangan Prabowo – Hatta Banyuwangi “Kecewa” Pada Panwaslu Banyuwangi

 “TERKAIT PELAPORAN DUGAAN BUPATI BANYUWANGI MELANGGAR UNDANG - UNDANG PEMILU”

Banyuwangi AWDI Online.com - Menindak lanjuti berita edisi kemarin dimana ketua DPC Relawan Gerindra pemenangan Prabowo – Hatta yang melaporkan pada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Banyuwangi terkait dugaan Bupati Abdullah Azwar Anas, melanggar Undang – Undang Pemilu Nomor 42 Pasal 41 Ayat 1 tahun 2008 tentang pelanggaran kampanye Pemilu.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia), Mas Soeroso,SE selaku Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi menjelaskan “ Saya sangat kecewa pada Panwaslu karena hari ini saya sudah memenuhi undangan dari Panwaslu dan tidak dimintai keterangan terkait laporan saya atas pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, hanya mengisi format saja pada hari ini Kamis (10/07), apa begini caranya Panwaslu mengklarifikasi atas pelaporan saya ?” (10/07)
Mas Soeroso menambahkan Bupati Abdullah Azwar Anas ketika mengundang beberapa warga, para ulama dan pegawai negeri untuk berbuka puasa bersama dan dilanjutkan sholawat badar, akan tetapi dalam kegiatanya ada beberapa orang membagikan buku untuk memilih Capres – Cawapres nomor urut 2 dan menggunakan tempat fasilitas Negara ( PENDOPO SABHA SWAGATA BLAMBANGAN).
Saat dikonfirmasi saudara Totok selaku Panwaslu menjelaskan” pada intinya Mas Soeroso awal mula mengirim surat pada Panwaslu terkait laporan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Bupati Banyuwangi, dan hari ini kamis (10/07) untuk Mas Soeroso di undang guna mengisi format laporan dan Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut, selanjutnya Kami akan melakukan rapat Pleno “jelasnya lewat Hp seluler.(10/07) Saudara Totok menambahkan untuk Ketua Panwaslu Rorry ada di kantor Panwaslu Banyuwangi.

Sebelumnya pada Masa Tenang kemarin Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi melaporkan pelanggaran Pemilu pada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu ) Kab.Banyuwangi.
Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi saat dikonfirmasi Wartawan
Pelaporan pelanggaran Pemilu ini dibenarkan oleh Mas Soeroso, SE selaku Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi dengan bukti surat pengaduan dari masyarakat berinisial UR & R, Dugaan sementara Bupati Abdullah Azwar Anas melakukan pelanggaran pemilu tahun 2014.
Adapun Dugaan pelanggaran tersebut antara lain :
1.    Menggunakan PENDOPO SABHA SWAGATA BLAMBANGAN yang merupakan fasilitas Negara digunakan untuk kampanye yang dikemas melalui acara “ buka puasa bersama “.
2.    Dalam acara buka puasa tersebut juga dilakukan kampanye dan sosialisasi Pilpres (Pemilihan Presiden) berupa ajakan untuk mencoblos Capres Cawapres No.urut 2 ( Jokowi – JK ) 
berupa : - Sambutan Ketua PCNU yaitu KH.Maskur Ali
-    Tausiyah yang disampaikan oleh Ust.Abdul Ghofar yang dilanjutkan dengan pembacaan sholawat badar yang disisipi ajakan untuk mencoblos Capres Cawapres No.urut 2.
-    Pembagian buku satu dengan judul “9 alasan memilih Jokowi – JK 
Mas Soeroso melaporkan pelanggaran Pemilu pada Panwaslu Banyuwangi, Bawaslu RI melalui surat No.007/VII/Relawan/2014 perihal “Laporan pelanggaran Pemilu” dan tembusannya ditujukan pada Kapolres Banyuwangi, Kapolda Jatim, KAPOLRI, Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu ( DKPP ) Jakarta.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI, Mas Soeroso menjelaskan “ Benar Mas ,Pihak Kami akan menindak Lanjuti pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Abdullah Azwar Anas pada Bawaslu RI dan KAPOLRI, dikarenakan Bupati Banyuwangi sudah melanggar Undang – undang Pemilu”jelasnya.(07/07)
Dilain terpisah saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI, saudara Totok selaku Panwaslu Banyuwangi, menjelaskan “betul mas, surat pelaporan pelanggaran pemilu dari DPC Relawan Gerindra Banyuwangi sudah kami terima dan pihak kami akan memanggil Pelapor untuk mengklarifikasi guna memastikannya, dan  pihak kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian“ jelasnya lewat Hp seluler.(07/07)
Perlu diketahui Undang – Undang Pemilu Nomor 42 Pasal 41 Ayat 1 tahun 2008 Tentang Pelanggaran Kampanye Pemilu, Undang –Undang Pemilu Nomor.22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan berdasarkan Amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta barat, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas belum bisa dikonfirmasi untuk Hak Jawab dan Tim Wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau pelaksanaan Pemilu pada tanggal 9 juli tahun 2014. (Djoni/Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger