Home » , , » GEMPOLSARI GATE KONSPIRASI KEJAHATAN LINTAS INSTANSI di SIDOARJO JAWA TIMUR

GEMPOLSARI GATE KONSPIRASI KEJAHATAN LINTAS INSTANSI di SIDOARJO JAWA TIMUR

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 10 Juli 2014 | 20.12

GEMPOLSARI GATE KONSPIRASI KEJAHATAN LINTAS INSTANSI di SIDOARJO JAWA TIMUR

Sidoarjo, AWDIonline.
Lumpur Panas Lapindo Sidoarjo tidak hanya memporak porandakan ketenangan dan kedamaian Warga setempat Namun juga menghancurkan AKHLAK dan MENTAL sebagian Korbannya.
Gempolsari Gate adalah salah satu contoh hancurnya Akhlak dan Mental sebagian orang yang ada di Ds. Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.

Gempolsari Gate, sebuah Manageman Kejahatan yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Gempolsari beserta beberapa orang Perangkatnya dan dibantu oleh beberapa tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa setempat juga diduga melibatkan beberapa Instansi yang terkait dengan Proses Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo.
Team investigasi AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) yang berpusat dan berkantor di Jakarta, sejak Akhir Desember 2013 hingga berita ini diturunkan, tidak ada hentinya menelusuri Jejak Kejahatan berjama'ah yang disinyalir dilakukan oleh TRIO HULK (HARIS, LUKMAN dan KARIM) yang mengakibatkan Kerugian keuangan Negara MILYARAN Rupiah.

Alhasil,,,, dalam Investigasi di lapangan, Team Investigasi AWDI telah menemukan sedikitnya 3 BUKTI AKURAT terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang di Manipulasi Datanya oleh Kepala Desa ABDUL HARIS,  Mantan Kades Ir. ACHMAD LUKMAN dan ABDUL KARIM Mantan BPD Gempolsari dan dibantu oleh MARSALI, KUSAINI dan MADHUKA S. Pd.
Tiga Bidang Tanah Kas Desa (TKD) tersebut adalah :
1).  TKD Persil 69 Letter C No 10 dengan Luas: 3,134 m2, di Atas Namakan MARSALI.
2).  TKD Persil 69 Letter C No 10 (TPQ) diatasnamakan MADHUKA S. Pd.
3).  TKD Persil 74 Letter C No 10 (Sekolah MI AL HUDA) Luas 750 m2, diatasnamakan
      KUSAINI.
Tanah Kas Desa (TKD) tersebut di atas di DUGA KUAT telah terjadi MANIPULASI dan REKAYASA DATA serta HAK atas Kepemilikan Tanah tersebut ke Orang Lain untuk Kepentingan Pribadi dan Kelompoknya, dengan cara :
1).  MEREKAYASA SURAT RIWAYAT TANAH
      yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala
      Desa ABDUL UARIS, dengan Surat No.
      300/305/404.7.16.12/2013 tertanggal
      02 Desember 2013.
2).  MEREKAYASA SURAT PERJANJIAN
      JUAL  BELI antara KOLIL sebagai pemilik
      Tanah Persil 69 dan MARSALI  sebagai
      pembeli, surat tersebut tertanggal
      24Oktober Oktober 1981.
Setelah ditelusuri dan di Cross Check dengan pengakuan MARSALI ternyata, Surat Perjanjian Jual Beli tersebut diatas ada kejanggalan pada TANDA TANGAN Kepala Desa SLAMET HIDAYAT yang tidak sama dengan Tanda Tangan ASLI (alm) SLAMET HIDAYAT.
Kemudian kedua Surat tersebut dijadikan PASS PORT untuk proses Ganti Rugi kepada BPLS layaknya Kompensasi Ganti Rugi Korban Lumpur yang lain.

Berdasar Pasal 15 ayat(1) Peraturan Presiden No. 14 Th 2007 tentang, BPLS(Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), yang di GANTI RUGI oleh BPLS adalah TANAH dan BANGUNAN MASYARAKAT yang terkena Lumpur Sidoarjo.
Dalam hal tersebut diatas, sudah jelas telah terjadi penyimpangan dalam proses pengajuan Ganti Rugi Tanah Milik Desa (TKD) Persil 69 Letter C No 10 dengan Luas
3,134 m2 yang berada di Ds Gempolsari.

TIdak hanya itu saja tindakan melawan Hukum yang dilakukan kepala Desa ABDUL HARIS dkk. TKD Persil 69 yang diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan TPQ di Dsn. Polo Gunting, juga di manipulasi Datanya dan di Atas Namakan MADHUKA S.Pd untuk diajukan Ganti Rugi kepada BPLS dan terbayar Lunas ± Rp 700 Jt. Satu lagi, TKD persil 74 Letter C No. 10 dengan Luas 750 m2, yang diatas tanah tersebut berdiri sebuah Sekolah MI AL HUDA di Dsn. Polo Gunting, MODUS nya Juga sama, MANIPULASI DATA yang kemudian di Atas Namakan KUSAINI, diajukan ke BPLS -- dibayar Lunas oleh BPLS Rp 750 Jt memakai Dana APBN.

Dengan adanya Surat Pengaduan oleh Warga Desa Gempolsari kepada Kejari Sidoarjo, Berkas Gempolsari Gate sekarang sudah berada di Bidang PIDSUS Kejari Sidoarjo untuk di Proses dan ditindak lanjuti.
Namun proses tersebut terasa lamban dikarenakan pihak Pidsus melakukan Penyelidikan Ulang terhadap para Saksi.  Padahal, hasil penyelidikan Bidang Intelijen Kejari Sidoarjo sudah membuahkan hasil bahkan mampu menemukan BUKTI dugaan berupa Pemalsuan Surat Riwayat Tanah dan Surat Perjanjian Jual Beli antara KOLIL dengan MARSALI.  Selain itu, pengakuan MARSALI, Kepala Desa ABDUL HARIS, Mantan Kades Ir ACHMAD LUKMAN dan salah satu Perangkat Desa, telah mengakui di depan Petugas Kejaksaan bahwa, Persil 69 adalah TKD.  Dan diperkuat lagi dengan pengakuan MOCH. ANDI SULISTIONO, Kasubbag Pertanahan Pemerintahan Desa, Pemkab Sidoarjo di depan petugas Kejaksaa Sidoarjo bahwa, MENURUT DATA YANG ADA PADA KAMI, PERSIL 69 yang berada di Ds GEMPOLSARI adalah TANAH ASSET MILIK DESA.

Kembali kepada Otoritas bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang sedang melakukan Penyelidikan Ulang terhadap para Saksi untuk Cross Check hasil penyelidikan bidang Intelijen yang sekarang sedang dilanjutkan oleh bidang Pidsus.
Jika mengacu kepada Bukti yang sudah ada, cukuplah bagi bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindak lanjuti Gempolsari Gate lebih dalam dan Serius.

Team Investigasi AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) selaku Kontrol Sosial Masyarakat bersama Warga Gempolsari dan Komponen maupun lembaga Masyarakat yang ada di Sidoarjo, akan terus mengawal dan memantau Gempolsari Gate sampai hukum berdiri tegak diatas  Keadilan dan kebenaran.

(Aria @ Rudy )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger