Home » , , » Tidak Diberi Uang Pesangon Korban Lapokan Ke Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi

Tidak Diberi Uang Pesangon Korban Lapokan Ke Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 14 Juli 2014 | 18.57

Tidak Diberi Uang Pesangon Korban Lapokan Ke Dinas Sosial Kabupaten  Banyuwangi

Banyuwangi, Awdi- Albiha Ahmar 64 selama kerja ditugaskan sebagai keamanan sejak tahun 1994 di Perkebunan PT. Lidjen, sangat mengeluh setelah diliburkan oleh perusahaan pada tanggal 1 april 2014 sampai sekarang ini belum mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesui ketentuan yang berlaku. Perkebunan PT. Lidjen Yang ada di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. (14/7).
Saat dikonfirmasi korban Albiha Ahmar mengatakan,  saya bekerja di Perkebunan PT Lidjen sejak tahun 1994, ditugaskan di bagian keamanan sampai saat terahir bekerja, atau diliburkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 1 april 2014.
Sejak diliburkan samapi saat sekarang ini telah 3 bulan berjalan tidak mendapat upah, alasanya meliburkan mereka adalah karena telah pada usia dan diatas usia pensiu. Namun pihak Perusahaan Perkebunan PT. Lidjen tidak memberikan hak-hak saya yaitu uang pesangon dan penghargaan masa kerja.”Dengan adanya permasalahan ini, saya selaku korban mengusakan kepada kedua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Lembaga DPC SPN Banyuwangi.
Ketika dikonfirmasi dikantor DPC SPN Banyuwangi, melalui Kuasa yang bernama Yudhi Prasetyo,  mengatakan bahwa permasalahan Perkebuan PT. Lidjen ini, sudah saya laporkan kepada Bupati Banyuwangi dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi,
Dengan ada laporan dari Korban, pihak perkebunan PT. Lidjen mendatangi surat panggilan dari Dinas Sosial Tenaga kerja dan transmigrasi Cuma satu kali saja, setelah di mendapat surat lagi,  pihak perkebunan sampek sekarang ini  mangkir dari surat pangilan tersebut. Maksutnya kedua lembaga itu, pihak perkebunan PT. Lidjen memberi tuntutan korban yaitu, hak-haknya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja,” Kalau pihak perkebunan PT. Lidjen tetap mangkir dari Musyawarah, Kedua Lembaga LSM dan Lembaga DPC SPN Banyuwangi akan melanjutkan Ke ranah Hukum,”Nada tegas Yudhi Prasetyo.

(Din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger