Home » , , » Tindak Tegas Pungli Di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten

Tindak Tegas Pungli Di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 13 Juli 2014 | 20.39

Tindak Tegas Pungli Di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten


Tangerang, Awdionline.com - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani perhubungan di provinsi Banten, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten membentuk UPT perhubungan darat. Beberapa fungsi dari UPT perhubungan darat dari fungsi UPT adalah : pertama pelayanan kebijakan dan rencana teknis operasional di bidang pengawasan jalan melalui pelayanan penimbangan kendaraan bermotor, pelayanan perizinan angkutan penumpang serta penata usaha penerimaan dan penyetoran retribusi. kedua pelaksanaan pengawasan jalan melalui pelayanan penimbangan kendaraan bermotor. ketiga pelaksanaan pelayanan retribusi perizinan angkutan penumpang serta jasa penimbangan kendaraan bermotor. dan keempat pengkordinasian dan singkronasi kegiatan pengawasan jalan melalui pelayanan penimbangan. kendaraan bermotor pelayanan perizinan angkutan penumpang serta penata usahaan penerimaan dan penyetoran retribusi. dinas perhubungan dan komunikasi dan informatika provinsi Banten punya segudang cara untuk mengadakan pungutan liar (pungli) melalui bidang angkutan darat untuk mengumpulkan pundi-pundi yang telah disediakan Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten. fungsi UPT yang idealnya berfungsi untuk melayani, mengawasi dan pendapatan daerah melalui retribusi justru menjadi alat untuk mengumpulkan harta pribadi atau memperkaya diri sendiri dan kelompok. dalam lampiran peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 07 tahun 2008, bahwa izin trayek atau izin operasi mobil Bus dan mobil penumpang lainnya (taxi) berlaku 5 tahun, namun UPT (Unit Pelayanan Teknis) perhubungan darat memungut iuran Rp. 100.000,- per mobil. maka setiap tahun dari seluruh mobil bus yang ada (terdaftar) dalam Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, pungutan yang dilakukan UPT tidak disetorkan ke Kas Daerah. berdasarkan data perhubungan darat provinsi Banten tahun 2013 bahwa jumlah mobil bus dan mobil penumpang lainnya, yang ada di bawah UPT pelayanan data diatas bahwa Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika melalui UPT pelayanan data diatas bahwa Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten.melalui UPT pelayanan perhubungan darat Tangerang berjumlah 19.176 yang terdiri atas 10.114 angkutan kota dan 9.062 Taxi. dari data diatas bahwa Dinas Perhubungan komunikasi dan informatika provinsi Banten melalui UPT pelayanan perhubungan Darat Tangerang telah Terkorup uang Rakyat sebesar Rp. 19.176 x Rp. 100.000,- = Rp. 1.917.600.000.00,-/tahun. Retribusi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pembatasan muatan pada prinsipnya menjaga kepentingan umum dengan memberikan jaminan bahwa truck-truck yang beroperasi pada umumnya kelebihan muatan sebesar 45% atau 4 ton diatas berat beban maksimal yang diizinkan. hal ini terjadi karena, di jembatan timbang, peraturan-peraturan mengenai itu tidak berlaku secara efektif. kegagalan untuk menerapkan peraturan mengenai batas beban sangat membahayakan keselamatan publik dan memepercepat kerusakan jalan umum. tindakan yang dilakukan Dinas perhubungan komunikasi dan informatika provinsi Banten melalui UPT pelayanan Perhubungan Darat Tengerang patut di tindak tegas karena telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi,  Perda Banten nomor 7 tahun 2008 tentang Retribusi penyelenggara Perhubungan, PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode PNS. Maka dengan adanya dugaan korupsi tersebut Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Tangerang  M. Dradjat menuntu, agar kejaksaan Tinggi provinsi Banten mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas atas adanya dugaan Korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Provinsi Banten, serta dilakukan restrukturisasi, pembinaan, pengawasan yang ketat, meneliti dan memeriksa dan menelusuri Harta kekayaan para Pejabat di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten.

(Marbun)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger