Home » , » KOST VVIP REPRODUKSI NARKOBA DI TANGERANG TERUNGKAP

KOST VVIP REPRODUKSI NARKOBA DI TANGERANG TERUNGKAP

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 28 Agustus 2014 | 19.26


KOST VVIP REPRODUKSI NARKOBA DI TANGERANG TERUNGKAP
Awdi online.com, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah industri rumahan narkotika jenis sabu. Kegiatan terlarang ini dilakukan oleh dua orang bandar IL (laki-laki) dan RRT (perempuan) di sebuah kost bertaraf VVIP di Jalan Taruna No 40 Tangerang, Banten.

"Kedua tersangka memproduksi sendiri sabu dan ekstasi di kamar kostnya. Total ada 219 gram sabu dan 5.988 butir ekstasi yang kami sita di lokasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Sementara siapa pengguna sabu yang berlangganan kepada tersangka, Eko mengatakan, pihaknya masih mengembangkannya."

"Ini masih akan kami kembangkan lagi. Sementara hanya orang-orang tertentu saja yang membelinya karena harganya cukup mahal di pasaran," ucapnya.

Terungkapnya home industry heroin ini berawal ketika petugas Unit I Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol R Bagoes Wibisono menangkap BD di kamar kost 'Rosa Luxury' Jl Mohamad Kahfi 1 No 47 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu.

Tertangkapnya BD ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di tempat kost mewah di Jagakarsa itu. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian.

"Pengintaian kami lakukan selama 2 minggu lebih, hingga akhirnya dapat diamankan tersangka BD di kamar kost Rosa Luxury, kamar VIP di Jl Mohamad Kahfi No 47 Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga.

Polisi kemudian menggeledah kamar kost bertarif jutaan per bulan yang ditempati oleh tersangka. Di lokasi, polisi menemukan 15 plastik berisi tablet yang diduga ekstasi yang seluruhnya berjumlah 12.300 butir dan 280 gram heroin.

Penemuan barang bukti 280 gram heroin dan 12.300 butir ekstasi itu kemudian dikembangkan. Berdasarkan pengakuan BD, bahwa barang tersebut milik tersangka RZ yang berada di Jl Raya Tapos, Depok. Penyidik kemudian mengembangkan informasi BD untuk memangkap RZ, namun RZ tidak berhasil ditemukan.

"Kemudian kami kembangkan lagi dan ternyata, BD ini mendapatkan ekstasi dari dua tersangka yang ngekos di sebuah kost VVIP di Jl Taruna No 40 Tangerang, Banten," katanya.

Di lokasi itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni seorang laki-laki berinisial IL dan perempuan berinisial RRT. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah peralatan untuk membuat sabu dan ekstasi serta 219 gram sabu dan 5.988 ekstasi siap edar dan juga sejumlah serbuk dan cairan kimia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati. ( H R A / MEI dtc )


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger