Home » , , » BPLS & BPN JADI TUMBAL GEMPOLSARI GATE

BPLS & BPN JADI TUMBAL GEMPOLSARI GATE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 10 September 2014 | 21.47

BPLS & BPN JADI TUMBAL GEMPOLSARI GATE

Kejari Sidoarjo berhasil membongkar Dugaan Tindak KEJAHATAN BIROKRASI DESA di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur

Sidoarjo, AWDIonline.com - Gempolsari Gate bukti nyata adanya Konspirasi Lintas Instansi terkait lolosnya Verifikasi Data TKD Gempolsari yang melanggar Peraturan Presiden No 37 Tahun 2012.  Gempolsari Gate, Mata Rantai sebuah Konspirasi terselubung mulai dari RT, RW, Kepala Desa, Camat, BPN sampai BPLS.    Lolosnya Verifikasi Data TKD Gempolsari hingga terbayar lunas pada akhir Desember 2013 dimungkinkan akan menyeret Nama beberapa orang BPLS, BPN dan beberapa Instansi yang terkait untuk bertanggung jawab.  Bagaimana tidak, para pelaksana dan pembuat kebijakan untuk proses Verifikasi hingga pembayaran 100% TKD Gempolsari, telah melakukan kecerobohan dan Pembohongan Publik dengan meloloskan Tiga Data Palsu Atas Nama MARSALI, KUSAINI dan MADUKHA S Pd Warga Gempolsari tanpa mengecek keakuratan dan ke Absahan data tersebut di BPN maupun di Dinas Pertanahan Pemerintahan Desa, Kab. Sidoarjo.  Hal ini menjadikan bukti adanya sebuah Konspirasi lintas Instansi dengan mengusung kepentingan yang sama.  

Gempolsari Gate sebuah kejahatan Birokrasi Desa yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Modus MENYELAMATKAN ASSET DESA.  Dugaan Kejahatan Pemalsuan Riwayat Tanah Kas Desa (TKD) dan Pemalsuan Perjanjian Jual Beli dibawah tangan atas Tanah Kas Desa (TKD) Persil 69 Letter C No 10, Luas tanah 3.134 m2 dengan Nilai Rp. 3,134 Milyar, di Dusun Gempol Gunting yang dilakukan oleh ABDUL HARIS Kepala Desa Gempolsari, Ir. AHMAD LUKMAN Mantan Kades Gempolsari, ABDUL KARIM Mantan BPD Gempolsari dan MARSALI Tokoh Agama Desa Gempolsari yang Namanya digunakan untuk Pemalsuan Hak kepemilikan TKD Persil 69.  Proses Pembayaran Ganti Rugi TKD Persil 69 tersebut melanggar Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2013 tantang, Mekanisme Ganti Rugi Tanah Fasum, Fasos dan tanah Wakaf yang belum direalisasikan dan memang belum waktunya untuk di laksanakan oleh Pemerintah.  Dan berdasarkan Per Pres No. 37 Tahun 2012, yang di GANTI RUGI oleh BPLS adalah TANAH dan BANGUNAN MILIK. WARGA yang terdampak Lumpur Sidoarjo.

Team Investigasi AWDI sewaktu turun kelapangan mendapatkan beberapa data dan bukti kuat adanya dugaan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi  yang dilakukan oleh TRIO HULK (HARIS, LUKMAN, KARIM), MARSALI, KUSAINI dan MADUKHA S. Pd.  Bukan hanya Persil No. 69 saja yang SURAT dan HAK kepemilikannya di PALSUkan oleh Kades ABDUL HARIS dkk namun, masih ada dua lagi Data TKD yang di Rekayasa dan di Palsukan yang harus segera dibongkar oleh pihak Penegak hukum yaitu :
1 ).  TKD Persil 69 Letter C No. 10, diatas tanahnya berdiri sebuah bangunan TPQ Luas Tanah 700 m2, di Atas Namakan MADKHA S. Pd, dibayar lunas oleh BPLS dengan Nilai Rp. 700 Jt.
2 ).  TKD Persil No. 74 yang diatas tanahnya berdiri sebuah Bangunan Sekolah MI AL HUDA dengan Luas Tanah 770 m2, di Atas Namakan KUSAINI, dibayar Lunas oleh BPLS dengan Nilai Rp. 770 Jt
Ketiga TKD tersebut diatas sudah terbayar Lunas menggunakan Uang APBN melalui tangan BPLS.  

Proses Verifikasi tiga data TKD tersebut diatas, dilakukan oleh Team Verifikasi bentukan Kades ABDUL HARIS.  Dari sinilah permainan Data dan Kebohongan Publik mulai dilakukan.  Mulai dari RT, RW, Kepala Desa, Camat Tanggulangin, Kasubbag Pemerintahan Pertanahan Desa Kab. Sidoarjo, Notaris Edwin Subarkah SH dan beberapa oknum BPN dan BPLS disinyalir melakukan Konspirasi terselubung.  Gempolsari Gate sebuah Lingkaran Setan dan Mata Rantai Kejahatan yang harus segera dilakukan suatu tindakan hukum terhadap para pelakunya.

BPLS sebagai Badan Pemerintah yang langsung dibawah naungan Presiden semestinya, mengambil suatu tindakan dengan terbongkarnya Tindak Pidana Korupsi terkait Gempolsari Gate yang didalamnya terdapat tiga data Palsu yang terlanjur dibayar lunas.
BPLS sebagai Juru bayar Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo harus bertanggung jawab atas Gempolsari Gate dan Bertanggung Jawab untuk mengembalikan Uang Negara yang sudah dibayarkan kepada Tiga Berkas Palsu Desa Gempolsari Atas Nama MARSALI, KUSAINI dan MADUKHA S. Pd.

(Aria Yudha )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger