Home » , » Diduga Ada Intervensi "Pihak Ketiga"...

Diduga Ada Intervensi "Pihak Ketiga"...

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 16 September 2014 | 19.44

Diduga Ada Intervensi "Pihak Ketiga", Kejari Sidoarjo Tidak Serius Jalankan Proses Hukum Gempolsari Gate

Sidoarjo, AWDIonline.com.
Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS dkk terkait PEMALSUAN Tiga (3) Dokumen/Surat Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur yang diajukan oleh Team Verifikasi Bentukan Kades Gempolsari untuk Ganti Rugi kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Tiga TKD tersebut di Atas Namakan Tanah milik MARSLI, KUSAINI dan MADUKHA S. Pd, membuat heran para Kepala Desa dan Pejabat se Kab. Sidoarjo.  Pasalnya, Sebagai Kepala Desa, ABDUL HARIS berlagak buta dengan Hukum dan Birokrasi Desa, merasa Kebal terhadap Hukum, Kades ABDUL HARIS nekad melakukan tindakan melawan hukum dengan menabrak Rambu hukum yang sudah ditetapkan dan diatur dalam PERPRES No. 33 Tahun 2013 tentang mekanisme Ganti Rugi Tanah Fasum, Fasos serta tanah Wakaf dan, PERPRES No. 37 Tahun 2012 tentang BPLS hanya MEMBAYAR GANTI RUGI TANAH dan BANGUNAN MILIK WARGA yang terdampak Lumpur Sidoarjo.

Terbongkarnya Kasus Kepala Desa Gempolsari ini, tidak lepas dari pengaduan Warga Gempolsari kepada Kejari Sidoarjo yang kemudian di respon dan ditindak lanjuti secara SERIUS oleh Bidang Intelijen Kejari Sidoarjo.  Saat ini berkas Gempolsari Gate parkir di meja Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.  Berdasar hasil Pengumpulan Data, Bukti maupun Keterangan dari Pelaku dan para Saksi Warga serta saksi dari Instansi yang terkait dengan proses Verifikasi Gempolsari Gate, tanggal 26 Mei 2014, bidang Intelijen Kejari Sidoarjo melimpahkan berkas tersebut ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang kemudian ditandatangani oleh KAJARI Sidoarjo dan di agendakan untuk segera dilakukan Gelar Perkara / Ekspose Tanggal 28 Mei 2014.  Selama Empat Bulan terakhir ini, Pidana Khusus (pidsus) Kejari Sidoarjo, hanya melakukan proses pemanggilan untuk Pemeriksaan ulang terhadap para Saksi maupun pelaku, sampai berita ini diturunkan, pihak Pidsus belum menunjukkan hasil yang signifikan mengenai Kasus Tindak Kejahatan Gempolsari.  Komponen Masyarakat dan Lembaga sosial di Sidoarjo dan khususnya Warga Gempolsari berharap, Pidsus Kejari Sidoarjo mampu menunjukkan Profesionalitasnya dalam menangani Hukum terhadap Gempolsari Gate.  Muncul pertanyaan di Masyarakat, Sejauh ini Pidsus hanya melakukan Pemeriksaan dan Pemeriksaan.  "Apakah ada Pihak keTiga yang intervensi Gempolsari Gate ??? "  Ucap beberapa Warga Gempolsari saat Team AWDI berkunjung di Desa Gempolsari.  

ISSUE, Dugaan bahwa Kejari Sidoarjo mendapat tekanan dan Intervensi dari pihak ketiga yang mem-Backing-i Gempolsari Gate semakin berkembang.  Meskipun hanya Issue atau Dugaan, Kejari Sidoarjo harus mampu menunjukkan sikap Profesionalitasnya sebagai Penegak Hukum yang patuh terhadap Hukum dan undang undang sesuai Sumpah Jabatan yang telah diucapkan.  Proses hukum memang tidak semudah membalik telapak tangan, semua melalui proses dan harus ada unsur dan bukti kuat yang mengarah kepada suatu pelanggaran hukum tersebut.  Gempolsari Gate sudah cukup melalui Proses Panjang dan semuanya dilakukan berdasarkan hasil Penyelidikan, Pemeriksaan kemudian Pengumpulan Data dan Bukti Keterangan dan juga didukung dengan kesiapan Saksi dan dikuatkan pula adanya ALAT / BARANG BUKTI namun, hingga berita ini diturunkan, Pidsus Kejari Sidoarjo belum menunjukkan Profesioanalitas sebagai Penegak Hukum dalam menangani  Gempolsari Gate.  "Semua Alat Bukti sudah Cukup dan Siap untuk digelar, Bukti Apa Lagi Yang di Cari ,,,???

HUSNUL KARIM salah satu Tokoh Muda dan Penggerak Warga Desa Gempolsari mengataka kepada Team Investigasi AWDI bahwa, Warga Gempolsari mempunyai dua Opsi untuk menyikapi proses Hukum Gempolsari Gate yang sudah Empat bulan ini  masih mengambang di Kejari Sidoarjo.  Opsi pertatama, Warga Gempolsari siap melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejari Sidoarjo dan Opsi kedua, Warga Gempolsari Siap melanjutkan Pengaduan kasus Gempolsari Ke KEJATI Jawa Timur bilamana Kejari Sidoarjo sudah tidak Mampu lagi menjalankan Proses Hukum terhadap para pelaku Gempolsari Gate.
(Aria @ Team AWDI Sidoarjo)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger