Home » , , » Enam Bulan Buron, Maling Kayu Jati Tertangkap Polisi Perhutani

Enam Bulan Buron, Maling Kayu Jati Tertangkap Polisi Perhutani

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 17 September 2014 | 19.47

Enam Bulan Buron, Maling Kayu Jati Tertangkap Polisi Perhutani

Banyuwangi, Awdionline.com – Nasib Apes, Setelah buron alias masuk daftar pencarin orang (DPO) selama enam bulan wagirin (43), warga  Dusun sumberurip Rt. 05. Rw. X111 Desa Barurejo, Kecamatan siliragung,  diringkus Satuan Polmob Perhutani KPH Banyuwangi selatan, pukul 10.00 Wib pada hari rabu (17/9).

Lelaki tersebut diduga mencuri 9 batang pohon jati sebanyak 0,673 kubik di areal lahan Perhutani petak 12 D. RPH Karangharjo, BKPH Genteng, KPH Banyuwangi selatan.

wagirin, ditangkap oleh petugas ketika sedang berada di Rumahnya kemarin Rabo (17/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ada warga Desa Desa Barurejo,  yang mengetahui keberadaan orang yang dicari petugas sudah ada di rumahnya setelah lama menghilang.

Kepala Danru KPH Banyuwangi Selatan, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pada tahun 2013 lalu. “ pelaku saat itu mencuri pohon kayu jati sebanyak 9 batang, setelah itu kabur selama enam bulan. Memang Pelaku sudah lama dicari petugas Polmob Perhutani,  dengan laporan warga langusung satuan polisi Hutan menangkap pelaku dirumahnya yang ada di dusun sumberurip Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. 

Hasil curian pohon kayu jati saat itu, sudah diamankan ke TPK Gaul. Dan sekarang pelaku diserahkan ke mampolsek Siliragung, diproses secara hokum. “kata Danru Perhutani.

ketika dikonfirmasi Kapolsek Siliragung, AKP Bakin melalui penyidik Aiptu Sutomo SH, mengatakan memang benar hasil tangkapan pelaku pencuri Pohon kayu jati diserahkan ke mampolsek siliragung, kabupaten Banyuwangi.

Dalam pemeriksaan, pelaku yang langsung naik status menjadi tersangka itu mengakui perbuatannya telah mengembat 9 batang jati milik Perum Perhutani di Petak 12 D RPH Karangharjo, BKPH Genteng, KPH Banyuwangi selatan. Menurut Ali sutomo,  tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.

“diduga keras Tersangka telah melakukan tindak pidana menebang, mengambil kayu jati milik perhutani tanpa ijin, dengan melawan hukum sebagaimana  dimaksud dikenakan  jeratan pasal 12 huruf a, b,c, Jo, pasal 82 ayat 1,2 UU RI No. 18 tahun  2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan  hutan, “kata Sutomo. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger