Home » , » TERKESAN TIDAK ADIL OLEH POLRES JAKARTA BARAT

TERKESAN TIDAK ADIL OLEH POLRES JAKARTA BARAT

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 17 September 2014 | 08.48

TERKESAN TIDAK ADIL OLEH POLRES JAKARTA BARAT
KEPADA 34 ANGGOTANYA YANG POSITIF MENGUNAKAN NARKOTIKA

Jakarta, Awdi Online - Sebelumnya,  34 anggota kepolisian di jajaran Polres Jakarta Barat yang pimpinan oleh Kombespol Fadil Imran ini diketahui positif mengkonsumsi narkotika. setelah dilakukan tes urine secara menyeluruh selama satu bulan 34 Anggota yang dinyatakan positif narkotika itu hanya diberikan pembinaan rohani.

"Mereka diberikan pembinaan selama 4 bulan mulai dari pembinaan fisik, tausyiah agama dan pemahaman tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.(12/9)

Pembinaan dilakukan selama 4 bulan di lapangan polsek Palmerah. Para anggota nakal itu akan diberikan siraman rohani oleh pemuka agama.‎ "Setelah satu bulan pembinaan, mereka akan dilakukan (tes urine) kembali pada periode berikutnya," ungkapnya.
34 polisi tersebut tengah diberi pelatihan berat sejak kemarin. Tujuan kegiatan ini adalah mengeluarkan keringat dari tubuh mereka. . "Kami beri mereka pelatihan olahraga yang berat, latihan kepolisian yang berat. Supaya kandungan narkoba dalam tubuhnya keluar," ujar Juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Heru Julianto. Pelatihan itu akan dijalankan selama satu bulan penuh di markas Polres Jakarta Barat.
Keputusan ini mendapat reaksi beragam  dari kalangan masyarakat. Karena  membuat kesan polisi  tidak patuh pada UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dan tidak memberi rasa keadilan bagi penguna lainnya yang sudah di hukum, sudah jelas bahwa 34 anggota tersebut positif  mengkomsumsi narkotika jadi pelaku bisa di jerat Pasal 127 yaitu:
Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Masyarakat berharap Kepolisian dapat memberikan rasa keadilan tersebut. Agar kelak dapat memberikan efek jera kepada semua penyalah gunaan narkotika.

(Faisal 6444)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger