Home » , , » Gempolsari Gate, Tiga Saksi Kunci Sabotase Proses Hukum

Gempolsari Gate, Tiga Saksi Kunci Sabotase Proses Hukum

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 September 2014 | 20.43

Gempolsari Gate, Tiga Saksi Kunci Sabotase Proses Hukum

Sidoarjo, AWDIonline.com.
Team Investigasi AWDI terus menggali informasi maupun Keterangan di lapangan dan akhirnya memperoleh keterangan yang perlu untuk diketahu oleh Masyarakat luas dan khususnya untuk warga Gempolsari terkait ISSUE tentang lambannya Kejari Sidoarjo melakukan Proses hukum kasus Korupsi di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur. .

Masih seputar berita tentang Korupsi dan Manipulasi Data TKD  Gempolsari Gate yang selama ini di ISSUE kan bahwa Kejari Sidoarjo Lamban dalam memproses kasus tersebut disebabkan adanya pihak pihak yang intervensi.  Hal ini perlu di luruskan dan di informasikan ke Masyarakat luas bahwa, Lamban dan terhambatnya proses Hukum Gempolsari Gate disebabkan adanya SABOTASE PROSES HUKUM yang SENGAJA dilakukan oleh Tiga Saksi Kunci Gempolsari Gate dan oleh Kejari Sidoarjo ditetapkan sebagai SAKSI KUNCI Kejahatan Gempolsari Gate.  Tiga  Saksi Kunci yang tak lain adalah Para Pelaku Kejahatan ( Ir. ACHMAD LUKMAN Mantan Kades, ABDUL KARIM Mantan BPD dan MARSALI Tokoh Agama )  Ke TIGA ORANG SAKSI KUNCI tersebut, menurut pengakuan Staff Pidsus sudah tiga kali Mereka dipanggil melalui Surat Resmi namun Ketiganya sepakat tidak hadir memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo dengan berbagai alasan.    Mereka bertiga inilah Tokoh Pelaku Gempolsari Gate.  Sudah pasti TIGA BANDIT ini akan membangkang dari Panggilan Kejari Sidoarjo dan akan melakukan hal hal yang sekiranya bisa merusak Supremasi Hukum.  Mereka tidak menyadari bahwa Hukum tetaplah Hukum.  Apalagi TIGA ORANG SAKSI KUNCI ini adalah para terduga Pelaku yang saat ini dalam pengawasan dan Intaian Kejari Sidoarjo.  Silahkan saja ketiga Orang Saksi Kunci ini membangkang dan Mangkir dalam Pemanggilan Kejari.  Tidaklah sulit bagi Kejari dalam hal ini bidang Pidana Khusus untuk memanggil dan Menyeret para Bandit ini dengan cara Paksa.  Sikap dan perlakuan Tiga Bandit Kampung ini sungguh Melecehkan Aparat Penegak Hukum dibawah naungan Korp Adhyaksa.  Jika Kejari Sidoarjo Khususnya bidang Pidsus tidak segera melakukan tindakan pemanggilan Paksa terhadap Tiga Orang Saksi Kunci, sampai kapan Proses hukum Gempolsari Gate berakhir secara Hukum ??    
HUSNUL KARIM dan MOCH. YASIN, Dua Tokoh Muda ini yang mendapat mandat menggerakan Warga Desa untuk menuntut TIGA LAHAN ASSET DESA yang telah dijual. dan di Ganti Rugikan kepada BPLS oleh Kepala Desa ABDUL HARIS.  HUSNUL KARIM dan MOCH. YASIN mengatakan kepada Team Investigasi AWDI bahwa, ada Dua Opsi yang akan kami lakukan untuk menyikapi Kejari Sidoarjo, yang pertama Turun Jalan atau Demo dan yang kedua Sudah Kami Siapkan Satu bendel Berkas untuk Laporan dan Pengaduan Kasus ini ke KEJAGUNG RI.  " Jangan dikira Warga Gempolsari ini hanya Berkoar dan main Gertak, Mas !!! "  Jika Kejari Lamban menangani Hukum Gempolsari Gate, langkah awal, Kami bersama Warga Gempolsari akan melakukan AKSI TURUN JALAN sebagai rasa ketidak puasan Kami terhadap kinerja Kejari Sidoarjo terutama bidang Pidana Khusus dalam mengungkap Gempolsari Gate.  Dalam tempat dan waktu yang sama, Team AWDI menyarankan Warga untuk lebih intens lagi koordinasi dengan pihak Pidsus.  Dijawab HUSNUL KARIM dengan gelengan kepala dan mengatakan Berkas Gempolsari Gate sudah kelamaan di Meja Pidsus, Mas. Sudah Empat Bulan dan melebihi SOP ( Standar Operasional Pelayanan) yang sudah ditentukan 30 Hari dan tolong di tulis Mas, Kami Tidak Menggertak !!!, Akan Kami Buktikan ucapan Kami.
(Aria @ AWDI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger