Kasus Narkoba Di Wilayah Tangerang Masih Tergolong Tinggi
Tangerang, Awdionline.com - Kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kota (Polresta) Tangerang masih tergolong sangat tinggi. Selama Januari-pertengahan September, tercatat 144 kasus narkoba berhasil diungkap aparat korps bhayangkara ini.
Dari data Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, sebanyak 159 tersangka diamankan dari 144 kasus itu. 54 tersangka yang ditangkap di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang, tercatat sebagai bandar narkotika kelas tinggi dan kelas rendah.
Wakasat Narkoba Polresta Tangerang AKP Wempy Santoso mengatakan pihaknya menyita 52 kilogram ganja dan 355 gram sabu dari 144 kasus penangkapan narkoba itu.
"Ada ratusan tersangka, dan diantara nya ada lima tersangka wanita. Beberapa di antaranya merupakan bandar kelas sedang dan besar," ungkap Wakasat Narkoba Polresta Tangerang AKP Wempy menjelaskan.
Dari data Satnarkoba, 105 tersangka diidentifikasi sebagai pengguna aktif, dengan klasifikasi 1 tersangka dari PNS, 1 anggota kepolisian, 10 tersangka masih berstatus pelajar 76 buruh pabrik, 10 orang mahasiswa, 10 anak dibawah umur, pengangguran 59 tersangka dan 54 tersangka sisanya bandar narkoba kelas sedang dan kelas besar.
"Yang paling mendominasi adalah buruh pabrik, mereka yang kami tangkap merupakan pengguna aktif yang masih bekerja," ungkap Wakasat Narkoba Polresta Tangerang AKP wempy.
Penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika ini, menurutnya, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Penerapan pasalnya pun kami lapis untuk memberikan efek yang jera kepada pengguna maupun pengadar narkoba jenis apapun. Tentunya sesuai dengan hasil pemeriksaan kami," tegas Wakasat Narkoba Polresta Tangerang AKP wempy.
(M.zakaria/zecky/euis heryani)
Posting Komentar