Home » , » Pemuda Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Diciduk Aparat Polisi

Pemuda Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Diciduk Aparat Polisi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 20 September 2014 | 20.02

Pemuda Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Diciduk Aparat Polisi

Kab. Tangerang, Awdionline.com - Nasib naas dialami IH alias B (22), pemuda pengangguran ini diciduk aparat polisi lantaran tertangkap tangan memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

Diketahui, aksi penangkapan yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Ciputat bermula dari laporan warga yg ada seorang pemuda yg mencurigakan. Saat ini, tersangka yang tinggal di Pondok Karya, Pondok Aren, ini hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang pelanggannya.

Atas informasi itu, petugas pun langsung mengarah ke lokasi yang dituju. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku yang saat itu tengah berdiri di pinggir jalan sambil menunggu pelanggannya.

Saat ditangkap dan digeledah, petugas kepolisian menemukan barang  berupa sabu-sabu yang disimpan pelaku di kantong celana sebelah kiri.

Kasi Humas Polsek Ciputat, Iptu Mulyawan Ansyur membenarkan kejadian penangkapan tersebut pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisil IH alias B "22".

"Saat ditangkap, anggota Reskrim polsek ciputat, berhasil menyita 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik," ujar Mulyawan, saat ditemui di kantornya, Jum'at (19/09)

Dari penuturan pelaku, kata dia, 10 paket sabu senilai Rp 200 ribu itu baru saja diterimanya dari seorang pria berinisial Y alias T.

"Hingga saat ini anggota yang di lapangan masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pria tersebut," ucap Mulyawan.

Sementara IH alias B (22) mengaku bisnis barang haram tersebut sudah dijalanin nya semenjak  dua bulan lalu. Dari hasil penjualan 10 paket sabu itu, IH mengaku mendapat komisi Rp 200 ribu.

"Saya terpaksa melakukan perbuatan ini, untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari saya," ungkap IH singkat saat digiring petugas polsek ciputat menuju sel tahanan.

Atas perbuatannya, IH alias B, dijerat Pasal 114 Subsidar 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (M.zakaria/zecky/euis heryani)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger