Home » » Sekitar 42.750 Hektar Tanah Di Wilayah Kabupaten Tangerang Belum Bersetifikat Resmi

Sekitar 42.750 Hektar Tanah Di Wilayah Kabupaten Tangerang Belum Bersetifikat Resmi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 20 September 2014 | 19.27

Sekitar 42.750 Hektar Tanah Di Wilayah Kabupaten Tangerang Belum Bersetifikat Resmi

Kab. Tangerang, Awdionline.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, merilis sedikitnya 42.750 hektar atau sekitar 45 persen dari 95 ribu hektar tanah yang ada di wilayah itu belum mengantongi sertifikat. Ribuan hektar tanah tanpa surat itu tersebar di 29 kecamatan diwilaya kabupaten tangerang.

 "Masih ada sekitar 45 persen tanah yang belum bersertifikat tersebar 29 kecamatan diwilayah kabupaten tangerang itu",  ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Sudaryanto, kepada wartawan.

Menurut Sudaryanto, pihaknya mengaku dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ihwal tanah- tanah non sertifikat tersebut itu.

Hal ini, sejalan dengan instruksi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji, yang menyarankan agar segera menuntaskan persoalan sertifikat tanah di kota seribu industri itu.

"Kami minta Bupati Zaki, membuat terobosan seperti, program Prona Daerah (Proda). Program itu, sepenuhnya di biayai oleh APBD",  katanya.
(M.zakaria/zecky/euis heryani)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger