DUGAAN KEJAHATAN KADES GEMPOLSARI SIDOARJO SEMAKIN TERKUAK
Sidoarjo, AWDIonline.com - Perjalanan panjang Kasus penyelewengan Tanah Kas Desa ( TKD ) di Desa Gempolsari Sidoarjo semakin terbuka lebar dan mendekati titik terang. Siapa saja yang bakal di jadikan tersangka Gempolsari Gate, Kita tunggu Keputusan dari hasil Penyidikan dan kerja keras pihak Penegak hukum Sidoarjo.
Gempolsari Gate berawal dari sebuah Kejahatan Birokrasi Desa yang berakhir pada sebuah Konspirasi Kejahatan Lintas Instansi tekait lolosnya Verifikasi berkas milik Warag Gempolsari yang Riwayat aslinya adalah sebidang Tanah Kas Desa( TKD ) Persil 69 Letter C Nom. 10 yang di Rekayasa sedemikian rupa kemudian di Atas Namakan MARSALI salah satu Ustad dan Tokoh Agama di Desa Gempolsari Sidoarjo untuk di Jual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ) sebagai Konpensasi / Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo. Modus Kejahatan TKD yang dilakukan oleh TRIO HULK ( Haris, Lukman, Karim ) dan MARSALI terbilang sangat berani, mencuri kesempatan demi keuntungan kelompoknya.. Hampir tidak ada satupun Kepala Desa yang berani melakukan Hal demikian sebab, pada dasarnya seorang Kepala Desa pastilah sudah paham betul tentang Birokrasi Desa dan Dasar Hukum Perundang undangan Pertanahan Desa apalagi yang menyangkut Tanah ASSET milik Desa. Akan tetapi Hal seperti itu tidak berlaku bagi ABDUL HARIS Kepala Desa Gempolsari yang sengaja meletakkan Martabat dan Jabatannya sebagai Kepala Desa dan meremehkan sendi sendi Hukum yang berlaku di Republik ini hingga Nekat melakukan tindakan melawan hukum.
Dari hasil investigasi Media ini, Kades ABDUL HARIS sering melakukan Perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Desa. Jarang dan hampir tidak pernah berada di Balai Desa sehingga warga merasa kesulitan menemui jika ada keperluan mendesak Semua Aktivitas kerja terutama yang memerlukan tanda tangannya jadi terhambat dikarenakan dikerjakan di rumah. Semestinya dengan adanya Kasus TKD Gempolsari, sebagai Kepala Desa, Ia ambil sikap Proaktif terhadap kasus tersebut bukan malah MENGHAMBAT dan MEMPERSULIT Penyelidikan dan Penyidikan pihak Kejari Sidoarjo. Perbuatan Kades HARIS yang selalu BERBELIT dan BERKELIT sewaktu diminta oleh Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari untuk menunjukkan buku KRETEK dan BUKU LETTER C DESA yang Dia simpan, bahkan berani pula mensabotase Surat panggilan dari Kejari Sidoarjo untuk para saksi dari Warga juga Surat panggilan untuk Perangkat Desa selalu tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Perbuatan tersebut sudah menunjukkan ketakutannya jika kejahatannya di bongkar oleh Warga dan Perangkatnya. Kejari Sidoarjo tidak tinggal diam dan akhirnya melakukan penjemputan terhadap Perangkat Desa tersebut untuk dimintai keterangan.
Dugaan Kejahatan Gempolsari Gate semakin Jelas setelah bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo memeriksa sekitar 22 orang saksi. Sampai berita ini diturunkan, Gempolsari Gate semakin dipertajam penyidikannya oleh Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Sidoarjo dan terus dilakukan pengembangan kasus ini. Warga Gempolsari jadi bersemangat karena merasa laporannya ditanggapi Serius oleh Kejari Sidoarjo khususnya Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) yang telah menunjukkan Profesionalitas kerjanya dalam menegakkan Supremasi hukum di wilayah hukum Sidoarjo.
(Aria Yudha)
Posting Komentar