Perda Tentang Sampah Mulai Disosialisasikan
Sosialisasi-Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Banyuwangi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, Rabu (15/10/2014) |
Sosialisasi itu yang pertama kali dilakukan sejak diterbitkannya Perbub No. 26 tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan Perda tentang sampah.
Kepala DKP Banyuwangi, Arief Setiawan mengatakan, adanya Perda No. 09 tahun 2013 dan Perbup No. 26 tahun 2014 menjadi perlu di sampaikan kepada masyarakat. Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Instansi maupun elemen lainnya bisa menjadi penyambung sosialisasi agar masyarakat bisa memahami bagaimana mengolah sampah.
“Adanya Perbup No. 9 tahun 2014, telah memberikan pemahaman lebih jauh tentang sampah. Baik pengelolaan dan bahkan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” jelasnya pada KabarBanyuwangi.com, ditemui seusai acara.
“Dan itu harus kita laksanakan,” imbuhnya.
Didalam Perbup No. 26 tahun 2014 disebutkan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban. Diantaranya menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah, meliputi target pengurangan sampah; target penyediaan sarana dan prasarana; pola pengembangan kerjasama atau mitra; pembiayaan serta pemanfaatan tekhnologi ramah lingkungan.
Ketua program Merdeka dari Sampah (MdS) Banyuwangi, Slamet Sumarto, menyambut baik terbitnya Perda maupun Perbup soal sampah. Menurutnya, dua instrument peraturan itu memang perlu dan bersifat mendesak. Pasalnya, Banyuwangi selama 21 tahun telah kehilangan peraturan tentang pengelolaan sampah saat dicabutnya Perda No. 2 tahun 1993.
“Implementasinya masih butuh waktu untuk sosialisasi,” katanya.
Selain itu, lanjut Slamet, pendampingan dilapangan juga lebih penting agar setiap orang mampu melaksanakan kewajibannya mengurangi sampah dan persoalan pengikut lainnya. Dia meyakinkan, walaupun Perbup soal sampah sudah ada, masih dibutuhkan SDM dan anggaran untuk pelaksanaannya.
Hal yang hampir sama disampaikan Irwan Kurniawan, akedemisi dari Untag 1945 Banyuwangi. Dia menyarankan adanya konsultasi publik agar perda soal sampah bisa berjalan secara efektif. Masyarakat, lanjutnya, perlu dilibatkan dalam hal ini.
“Secara umum bagus, tapi tetap saja harus diperhatikan peningkatan partisipasi dan peran serta masyarakat. Jalan keluarnya adalah konsultasi publik,” cetus Irwan (tim)
Posting Komentar