Hak Normatif Tidak Dipenuhi, Buruh PT SIU Unjuk Rasa, Berujung Dilaporkan ke Polisi
Tangerang, Awdionline.com - Puluhan buruh unjuk rasa di PT. Sutera Indah Utama ( PT. SIU ) di Jl. Pembangunan I No. 282 –Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper – Kota Tangerang, Banten dari hari senin s/d rabu tidak berujung selesai, dikarenakan pihak manajemen perusahaan tidak mau menemui perwakilan karyawan dan organisasi serikat “ FSBN / KASBI & FSP-TSK “ . Unjuk rasa tersebut dimulai sekitar 10.00 Wib s/d sekarang .
Para buruh yang tergabung dalam Organisasi Serikat “ Federasi Serikat Buruh Nasional ( FSBN ) & Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit ( FSP-TSK ) menuntut agar hak normatif buruh , seperti : Upah Sektoral tahun 2014 belum dilaksanakan ; BPJS Kesehatan tidak ada ; BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar dibayar 5 bulan oleh perusahaan ; Scoursing Sepihak ; Program Pesiunan tidak dijalankan ; Cuti Kelahiran lambat dibayarkan & pembayaran tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan ; Surat Izin Dokter tidak dibayarkan ; Seragam Kerja yang sudah disepakati bersama belum diberikan ;Upah tertanggal 25 September 2014 belum dibayarkan ;Pemberiaan THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan aturan pemerintah ; uang makan yang disepakati oleh perusahaan tidak di bayar serta pemotongan upah sebesar Rp. 400 ribu s/d 600 ribu tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu .
Organisasi Serikat “ KASBI & TSK “ menuntut agar pihak perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh tersebut.
Di luar kawasan pabrik, mereka juga melakukan orasi dengan pengawalan ketat dari petugas satpam, petugas Polsek Batuceper dan Polres Metro Tangerang Kota .
Dalam orasinya, para buruh menuntut agar pihak perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh dan tidak membeda-bedakan karyawan tetap dan karyawan biasa ," buruh bersatu, buruh menang.... jangan rampas hak kami," teriak para buruh.
Sekitar berjam-jam melakukan aksi demo, puluhan buruh begerak menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan pengelapan yang dilakukan oleh Eka Hartono selaku Direksi Perusahan .
Redi Darmana SH selaku Ketua DPD FSP .TSK melakukan debat keras dengan HRD yang bernama Yono agar menuntut agar pihak perusahaan memenuhi hak normatif para buruh seperti " Upah Sektoral tahun 2014 belum dilaksanakan ; BPJS Kesehatan tidak ada ; BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar dibayar 5 bulan oleh perusahaan ; Scoursing Sepihak ; Program Pesiunan tidak dijalankan ; Cuti Kelahiran lambat dibayarkan & pembayaran tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan ; Surat Izin Dokter tidak dibayarkan ; Seragam Kerja yang sudah disepakati bersama belum diberikan ;Upah tertanggal 25 September 2014 belum dibayarkan ;Pemberiaan THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan aturan pemerintah ; uang makan yang disepakati oleh perusahaan tidak di bayar serta pemotongan upah sebesar Rp. 400 ribu s/d 600 ribu tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu “ .Jangan rampas hak kami. Kami bukan budak kalian," teriak Redi Darmana , SH.
Redi Darmana, SH juga mengutuk keras pemotongan upah buruh sebesar Rp 600 ribu/bulan untuk bagian sewing dan Rp. 400 ribu /bulan untuk bagian sablon dengan alasan barang yang dikirim ke luar perusahaan banyak di retur dikarenakan rusak . Padahal, buruh yang berjumlah sekira ratusan orang tersebut, diantara 72 orang yang dipotong gajinya tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu oleh pihak manajemen
Menambahkan , H. ABU BAKAR HY, Sag selaku Ketua DPC. FSP-TSK Kota Tangerang mengatakan, sudah dua kali membuat peringatan kepada pihak perusahaan bahwa, para buruh akan melaporkan pihak perusahaan ke Polres Metro Tangerang Kota , terkait adanya dugaan penggelapan upah buruh yang dikutip tiap bulannya yang sudah dilakukan dua bulan terakhir ini.
"Kami akan melaporkan pihak manajemen perusahaan ke Polres, terkait adanya dugaan penggelapan upah buruh yang dipotong setiap bulannya oleh pihak perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan salah seorang buruh yang sudah bekerja lama di pabrik tekstil ini , masih adanya diskriminasi karyawan yang cuti melahirkan.
Karyawan dapat cuti melahirkan seharusnya selama 3 bulan dan seharusnya upah dibayarkan sesuai aturan pemerintah yang sudah berlaku , sementara buruh hanya diberikan cuti selama dua bulan dan tidak mendapat upah sesuai aturan.
Demikian juga halnya cuti haid, karyawan diberi cuti selama dua hari . Begitu juga dengan cuti tahunan, para buruh tidak mendapatkan cuti tahunan
Sementara itu, Ketua DPC TSK Kota Tangerang & DPD . FSP. TSK yang duduk bersama dengan para buruh di dalam halaman pabrik mengatakan, sitem aturan yang diberlakukan perusahan ini menyalahi UU no 13 tahun 2003.
Ketika wartawan menemui , Yono selaku manager personalia / HRD guna konfirmasi, mengatakan bahwa buruh hanya menuntut potongan yang diterapkan oleh pihak direksi perusahaan atas kelalaian karyawan dala pekerjaannya, maka pemberitahuan tersebut disampaikan secara lisan untuk bagian sewing / menjahit dan karyawan bagian sablon. Pihak Direksi melakukan hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada karyawan agar tidak mengulangi kembali hal yang sama, Kerugian perusahaan ngak mungkin ditanggung perusahaan sendiri atas kelalaian yang dilakukan karyawan bagian sewing dan sablon, tuturnya kepada wartawan.
(Die 007 & Tim)
Posting Komentar