Home » , » Abaikan Papan Nama, Galian Pasir Liar Beroperasi Lagi

Abaikan Papan Nama, Galian Pasir Liar Beroperasi Lagi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 17 Desember 2014 | 21.54

Abaikan Papan Nama, Galian Pasir Liar Beroperasi Lagi

Banyuwangi, Awdionline.com - Pelaku Tambang pasir. Abaikan papan nama penutupan galian C jenis tambang pasir dan tanah uruk di lingkungan persawahan yang masih produktip, Desa Singolatren, kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, pernah dititup dari petugas tim gabunagn banyuwangi. “Namun tambang pasir yang kaawasan cukup luas itu beroprasi lagi. (17/12).
Sebab, tambang pasir ples tanah uruk tersebut, sudah ditutup oleh tim gabungan dari Muspika singojuruh, Satpol PP, serta Polres banyuwangi, TNI dan CPM Banyuwangi, berdasar surat Satpol PP No 300/455/429, 300/2014 yang ditujukan kepada Polres banyuwangi, usaha penambangan tersebut, ditutup karena tidak memiliki izin usaha pertambanagn (IUP) sesuai dengan undang-undang Nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta peraturan Bupati 26/1012 tentang pelaksanaan.
Kegiatan uasaha pertamabangan mineral bukan logam, dan atau usaha batuan  di kabupaten Banyuwangi. “Tetapi, saat setelah penutupan lokasi, tambang pasir, “Cetusnya.
Tambah dia lagi, Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, membenarkan bahwa tambang pasir telah ditutup yang ada di lingkungan  persawahan Desa Singolatren, kecamatan Singojuruh tersebut.
Terkait beroprasi lagi tambang pasir itu, pihaknya juga tidak pernah memberikan izin  kepada pihak pelaku pengelola tambang pasir itu.” Padahal tambang pasir sudah di beri papan nama larangan penggalian pasir dan juga di pasalng garis polisi,  yang ada di desa singolatren. “ujar ujarntya Repai. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger