Home » , , » KAJARI SIDOARJO, PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI AWAL 2015

KAJARI SIDOARJO, PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI AWAL 2015

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 26 Desember 2014 | 20.14

KAJARI SIDOARJO, PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI AWAL 2015

Sidoarjo, AWDIonline.com - KAJARI Sidoarjo, Udang Magopal SH. MM akan segera menindak tegas Kepala Desa Gempolsari ABDUL HARIS Cs pada awal tahun 2015, terkait dugaan Tindak Kejahatan ( MAFIA TANAH ) yang dilakukan pada beberapa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gempolsari yang berhasil di ungkap oleh Bidang Intelijen Kejari Sidoarjo, 8 bulan yang lalu.  

Modus Kejahatan Terorganisir yang dilakukan oleh Kepala Desa Gempolsari ini bukan hanya TKD Persil 69 saja namun masih ada lagi dugaan Kejahatan ( MAFIA TANAH ) yang belum di sentuh oleh pihak Penegak Hukum Sidoarjo.  Sedikitnya ada 3 Kasus Dugaan Kejahatan yang sengaja di lakukan oleh Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS Cs adalah :
1 a). Manipulasi dan Rekayasa Data
        Riwayat Tanah Kas Desa ( TKD )
        Persil 69 Letter C Nomer 10
        dengan luas tanah 3,134 M2 di
        atas namakan MARSALI.
  b)  Menerbitkan Surat Perjanjian Jual
        Beli ber-Stampel Kantor Desa
        Gempolsari, antara KHOLIL
      (dijadikan sebagai pemilik) dan
        MARSALI (sebagai pembeli) dan
        transakasi Jual Beli seakan terjadi
        pada tahun 1981. (Tanda tangan
        Kades Slamet Hidayat diragukan ke
        Asliannya )
  c). Melakukan serangkaian Pemalsuan
        Data dan Pembohongan
        terhadap beberapa Instansi terkait
        yang berhubungan dengan Proses
        Verifikasi data Persil 69 untuk
        Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo.
2 a). Manipulasi dan Rekayasa Data
        Riwayat Tanah Kas Desa ( TKD )
        Persil 74 Letter C Nomer 10, Luas
        700 M2 senilai Rp. 700 Jt, di
        Atas Namakan KUSAINI
  b). Mengabaikan Surat PUTUSAN
        PENGADILAN Negeri Sidoarjo
        Nomer 44/Pdt.G/2010/PN.Sda
        tanggal 2 Maret 2011 yang sudah
        jelas menyatakan bahwaTanah
        Persil 74 adalah Tanah MILIK Desa.
3.    Manipulasi dan Rekayasa Data
        Riwayat Tanah ( Wakaff ) Persil
        69, Letter C Nomer 10, Luas ±
        700 M2 senilai ± Rp. 700 Jt, di
        Atas Namakan MADUKHA S. Pd.
Berkas Tanah tersebut diatas, pada akhir Tahun 2013 telah di Jual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ).  Dugaan kejahatan yang dilakukan Kades ABDUL HARIS telah mengakibatkan Kerugian keuangan Negara. Rp. 4,5 Milyar lebih dan siapa yang bertanggung Jawab ???    
Diantara Tiga kasus tersebut diatas, hanya TKD Persil 69 yang di atas namakan MARSALI yang sudah terbongkar, sekarang dalam Proses Hukum Kejari Sidoarjo.  Lolos hingga terbayarnya berkas TKD Persil 69 senilai Rp. 3,134 M, tidak lepas dari keterkaitan dan dugaan Keterlibatan para Oknum dari beberapa Insatansi yang berhubungan dengan Verifikasi Berkas Persil 69 sehingga, menjadikan Gempolsari Gate sebuah Konspirasi yang terorganisir dalam melakukan Kejahatan Birokrasi Lintas Instansi.              

Irwan Setiawan. SH. MM selaku Kasi Pidsus ( Lama ) yang sekarang pindah ke Jakarta, meninggalkan Catatan Hitam dalam menjalankan Proses Hukum terhadap Gempolsari Gate.  Ketidak Seriusan Irwan Setiawan menangani Gempolsari Gate disinyalir adanya Intervensi Pihak ke tiga yang sengaja dibiarkan masuk dan bermain untuk mengulur waktu sehingga Proses Hukum para pelaku Gempolsari Gate menjadi lamban.  Hal ini menjadikan preseden buruk terhadap Supremasi hukum bagi Korp Adhyaksa sebab, hingga sampai Tujuh(7) Bulan, proses hukum Gempolsari Gate tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.  Ada Apa di balik Gempolsari Gate ???
Jauh berbeda dengan kinerja bidang Intelijen Kejari Sidoarjo yang saat itu hanya memerlukan waktu 3 Minggu untuk membongkar kasus Gempolsari dan Hasilnya sungguh luar biasa.  Dari hasil Operasi Intelijen Yustisial dan Pengumpulan Data maupun Bukti Keterangan dari para pelaku maupun para Saksi, hingga saksi dari Kasubbag Pertanahan Pemerintahan Desa, Kab Sidoarjo, MOH. ANDI SULISTIONO telah mangakui saat di periksa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tanggal 5 Mei 2014 bahwa, MEMANG BENAR MENURUT DATA YANG ADA PADA KAMI, PERSIL 69 YANG TERLETAK DI DESA GEMPOLSARI ADALAH TANAH YANG MERUPAKAN ASSET MILIK DESA GEMPOLSARI KEC TANGGULANGIN, KAB. SIDOARJO.  
Profesionalitas dan Keseriusan Bidang Intelijen Kejari Sidoarjo dalam menegakkan Hukum patut dibanggakan.  Mampu membongkar suatu Kasus hukum dalam waktu Singkat.  Hal ini patut dijadikan ukuran oleh penegak hukum yang lain dalam menyelesaikan suatu kasus hukum.

Udang Magopal SH. MM, selaku Kajari Sidoarjo pada acara Perss Gathering di Aula kejari Sidoarjo Tanggal 9 Desember 2014 yang lalu, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, memberi kesempatan tanya jawab kepada Insan Media cetak maupun Elektronik dan pada gilirannya, Wartawan Media ini menanyakan kepada Kajari tentang Lambannya proses hukum Gempolsari Gate hingga sekarang masih berada di meja bidang Pidana Khusus, dengan cepat Kajari menjawab, proses hukum terus berlanjut dan awal Januari 2015 proses hukum Kepala Desa Gempolsari akan dijalankan dan Statusnya akan ditingkatkan  Hal ini yang dinantikan Warga Gempolsari dan Masyarakat luas.  Media Radar Indonesia bersama Media yang lain akan terus memantau dan memonitor Proses Hukum Gempolsari Gate sesuai yang di janjikan Kajari Udang Magopal SH. MM. (Aria)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger